Home / NTB

Mau Jadi Komisaris Independen Bank NTB Syariah, Ini Syaratnya!

Jumat, 25 April 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SULUHNTB.COM – Setelah dibuka peluang untuk duduk di jajaran direksi, Bank NTB Syariah lewat lamannya kembali membuka peluang sebagai komisaris independen.

“Untuk komisaris independen dibutuhkan tiga orang,” tulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agar bisa menjadi Komisaris Independen Bank NTB Syariah, berikut syarat-syaratnya:

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan integritas moral dan komitmen spiritual yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah, sebagai bentuk loyalitas dan kesetiaan terhadap konstitusi dan sistem pemerintahan yang berlaku.

Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa calon dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk menjalankan tugas sebagai Komisaris.

Memiliki pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau sederajat, yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi oleh BAN-PT. Hal ini dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi calon yang memperoleh ijazah dari luar negeri, wajib melampirkan surat penyetaraan dari instansi yang berwenang.

Diutamakan memiliki sertifikat uji kompetensi Manajemen Risiko Jenjang 6 (enam), sebagai bentuk pemenuhan standar keahlian dan penguasaan terhadap prinsip-prinsip manajemen risiko tingkat lanjutan, yang sangat penting dalam mengawasi dan memberikan arahan strategis terhadap pengelolaan risiko di lingkungan perbankan syariah.

Baca Juga :  Kadis Kominfotik: Gubernur NTB Tekankan Integritas dalam Pelantikan Pejabat Eselon II dan Administrator

Memenuhi Persyaratan Integritas yang mencerminkan kelayakan moral dan profesional Calon Komisaris, meliputi:

Memiliki akhlak dan moral yang baik, sebagai landasan utama dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab jabatan.

Menunjukkan komitmen kuat terhadap kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam lingkup perbankan maupun hukum nasional secara umum.

Berkomitmen tinggi dalam mendorong dan mengawasi kemajuan serta pengembangan operasional bank yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip syariah.

Cakap melakukan perbuatan hukum, yang dibuktikan melalui rekam jejak profesional maupun pribadi yang bersih dan bertanggung jawab.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, sebagai bentuk integritas hukum dan sosial yang harus dijaga.

Memiliki Reputasi Keuangan yang Baik, sebagai indikator kemampuan dalam mengelola tanggung jawab keuangan secara profesional, meliputi yakni memiliki rekam jejak keuangan yang sehat, dibuktikan dengan Surat Pernyataan.

Tidak memiliki kredit bermasalah atau kredit macet, baik secara pribadi dibuktikan dengan Surat Pernyataan.

Tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Komisaris, atau Direksi yang dinyatakan bersalah dan menyebabkan perusahaan pailit, berdasarkan ketetapan pengadilan dalam kurun waktu lima (5) tahun terakhir sebelum pencalonan dibuktikan dengan Surat Pernyataan.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2024, Asisten III: Harapan Kelancaran Sesuai Aspirasi Bersama Legislatif

Bersedia menerima dan tunduk pada hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun atas hasil penilaian tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan.

Menegaskan mencalonkan diri sebagai Calon Komisaris Independen. Komisaris Independen adalah anggota Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Komisaris lain, dan/atau pemegang saham pengendali termasuk pemegang saham pengendali terakhir, atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.

Bersedia menerima dan tunduk pada hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun atas hasil penilaian tersebut.

Melampirkan Curriculum Vitae (CV), Kartu Identitas Penduduk (KTP), dan Pas Foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar. ***

Berita Terkait

Ratusan Warga NTB Antusias Ikuti Pelatihan Paralegal ADVOKAI
RSUP NTB Berbenah Total, Siap Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan Indonesia Timur
Perda Pajak NTB Disahkan, Pemprov Target Tambahan PAD Rp160 Miliar
Kesehatan NTB Melonjak! Stunting Turun Drastis, Jutaan Warga Diburu Program Cek Kesehatan Gratis
Alih Fungsi Lahan Di NTB Tak Terkendali, Politisi PDIP Desak Pemerintah Segera Stop Izin
Lepas Atribut Pejabat di Gawe Sosial Masbagik, Gubernur Iqbal: Saya Datang Sebagai Keluarga
Gubernur Pimpin Ratas hingga Malam: BTT Siap Percepat Penanganan Kerusakan Pascabencana
Gubernur NTB Perintahkan Penanganan Cepat Banjir di Lombok Barat dan Lombok Tengah

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Ratusan Warga NTB Antusias Ikuti Pelatihan Paralegal ADVOKAI

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:50 WIB

RSUP NTB Berbenah Total, Siap Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan Indonesia Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB

Perda Pajak NTB Disahkan, Pemprov Target Tambahan PAD Rp160 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:44 WIB

Kesehatan NTB Melonjak! Stunting Turun Drastis, Jutaan Warga Diburu Program Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WIB

Alih Fungsi Lahan Di NTB Tak Terkendali, Politisi PDIP Desak Pemerintah Segera Stop Izin

Berita Terbaru