SULUHNTB.COM – Pemerintah berencana menata ulang sistem iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan opsi pemutihan tunggakan bagi peserta yang terlilit utang lama.
Langkah ini sedang dikaji menyusul data yang menunjukkan lebih dari 23 juta peserta belum menuntaskan pembayaran, dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan, mayoritas penunggak berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang memang kesulitan memenuhi kewajiban mereka meski telah diberikan waktu tambahan dan upaya penagihan.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 triliun, tapi itu belum termasuk yang lain-lain,”
ujar Ali di Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Ali, penghapusan tunggakan bisa menjadi langkah bijak agar masyarakat miskin mendapat kesempatan memulai keanggotaan baru tanpa terbebani utang masa lalu.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujarnya.
“Lebih baik ‘fresh’ ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” lanjut Ali.
Masih Tahap Kajian Pemerintah
Rencana pemutihan ini belum final. Pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan data dan kriteria peserta yang layak mendapatkan kebijakan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, proses penghitungan dan verifikasi sedang berjalan, mencakup penyesuaian kelas peserta hingga besaran tunggakan yang masih tercatat di sistem.
“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,”
kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Prasetyo menambahkan, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan keputusan akhir terkait kebijakan pemutihan.
Tunggu Keputusan Presiden
Ali Ghufron menyebut keputusan resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah seluruh pembahasan teknis rampung.
“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” ujarnya.
Jika kebijakan ini disetujui, Ali menilai akan menjadi momentum baru untuk meningkatkan jumlah peserta aktif sekaligus memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menilai, langkah tersebut juga akan berdampak positif pada keseimbangan keuangan BPJS Kesehatan, karena peserta yang sebelumnya menunggak dapat kembali membayar iuran rutin setelah pemutihan dilakukan.
Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan tanpa menambah beban ekonomi masyarakat kecil. ***
Penulis : SN-01
Editor : SuluhNTB Editor






























