SULUHNTB.CO – Nama Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Sebagai pengusaha yang dikenal dengan gaya hidup mewah, kini Harvey harus menghadapi kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025
Seluruh aset kekayaan Harvey Moeis telah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya mengembalikan kerugian negara. Dari koleksi mobil sport hingga jet pribadi yang pernah ia nikmati, kini semuanya telah menjadi bagian dari proses hukum yang menjeratnya.
Hakim Teguh dalam persidangan menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan Harvey sangat menyakiti hati rakyat, terutama saat kondisi ekonomi sedang sulit.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan sangat menyakiti hati rakyat karena dilakukan di tengah kondisi ekonomi sulit,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan.
Harvey Moeis lahir pada 30 November 1985 dan kini berusia 39 tahun. Ia memiliki latar belakang keluarga konglomerat dari Ambon, Papua, dan Makassar. Ayahnya, Hayong Moeis, merupakan pengusaha tambang ternama yang telah meninggal akibat kanker, sedangkan ibunya, Irma Silviani, masih aktif di dunia bisnis.
Harvey menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama (MHU), perusahaan tambang batu bara. Ia juga terlibat dalam beberapa perusahaan lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Nama Harvey Moeis semakin dikenal luas setelah menikahi Sandra Dewi pada 8 November 2016. Pernikahan mereka menjadi sorotan karena digelar secara mewah, dengan pemberkatan di Gereja Katolik Katedral Jakarta dan resepsi spektakuler di Cinderella’s Castle, Disneyland Tokyo, Jepang.
Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai dua anak. Sebelum tersandung kasus hukum, Harvey dikenal sebagai pria dermawan dan penyayang keluarga yang kerap tampil dengan koleksi mobil mewah dan fasilitas eksklusif lainnya.
Kasus Harvey Moeis bermula dari keterlibatannya dalam kerja sama ilegal antara PT Refined Bangka Tin dan PT Timah. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Awalnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Namun, setelah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah melakukan korupsi dalam jumlah besar, yang berdampak serius pada keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar dan melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Hakim Eko Aryanto.
Dengan vonis ini, Harvey Moeis resmi kehilangan kehidupan mewahnya dan harus menjalani 20 tahun hukuman di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan memperlihatkan dampak nyata dari praktik korupsi terhadap perekonomian negara.***