Satreskrim Polda NTB Tegas Tangani Kasus Persekusi Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram akan serius menangani kasus dugaan persekusi terhadap jurnalis perempuan berinisial YD.

“Kami menganggap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran yang serius, yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Kamis.

Dalam keterangannya, ia mengatakan kasus yang datang dari laporan jurnalis YD di Polresta Mataram (12/2), sudah masuk dalam proses hukum. Tahapannya kini sedang dalam pengumpulan keterangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kholid turut memastikan penanganan yang sudah masuk di tahap penyelidikan ini akan berjalan secara transparan dan profesional. Polda NTB berkomitmen memberikan informasi dari setiap perkembangan kasus tersebut kepada publik.

Baca Juga :  Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum

“Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar tercipta suasana yang kondusif dan menghormati kebebasan pers di daerah ini,” ujarnya.

Terlapor dalam kasus dugaan persekusi jurnalis ini adalah seorang staf pengembang perumahan dari PT Meka Asia berinisial DBP. Yang bersangkutan diduga melakukan persekusi saat YD datang ke kantor PT Meka Asia di Kota Mataram dengan niat mengonfirmasi atas aksi protes warga perumahan dari perusahaan tersebut yang menjadi korban banjir.

Atas adanya laporan ini, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB Haris Mahtul yang turut mendampingi pelaporan YD menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal penanganan kasus ini di Polresta Mataram dengan memberikan pendampingan kepada pelapor YD.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2024, Asisten III: Harapan Kelancaran Sesuai Aspirasi Bersama Legislatif

Dia mengaku sudah mendengarkan awal mula kejadian hingga pelapor mendapat perlakuan persekusi dari terlapor.

“Korban mendapat intimidasi berakibat dia syok. Ada juga kekerasan fisik yang dialami korban,” ujarnya.

Haris berharap pihak kepolisian bisa melihat persoalan ini dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami minta diproses menggunakan delik Undang-Undang Pers sesuai Pasal 18 ayat (1). Dalam aturan ini menyebutkan siapa pun yang berupaya menghalang-halangi kerja profesi wartawan, sehingga dia tidak bisa menulis berita, itu terancam pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta,” ucap dia.

KKJ serta sejumlah perwakilan organisasi wartawan di NTB dan beberapa rekan jurnalis turut hadir mendampingi YD membuat laporan di Polresta Mataram.***

Berita Terkait

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang
Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal
Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi
Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina
Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:08 WIB

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:27 WIB

ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:08 WIB

Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:19 WIB

Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi

Berita Terbaru

NASIONAL

Prabowo: Pemerintahan Harus Berpihak kepada Rakyat

Sabtu, 11 Jul 2026 - 02:32 WIB

NARASI

NARASI: Bangkitnya Kelas Menengah, Kurva Gajah

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:06 WIB