Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC

Senin, 17 Februari 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon memberikan keterangan pers di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (17/2/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon memberikan keterangan pers di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (17/2/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

SULUHNTB.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon menyebut ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan Gedung NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram.

“Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Enen Saribanon di Mataram, Senin.

Enen mengatakan hal tersebut melihat masih ada rangkaian agenda lanjutan penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya terhadap mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk pemeriksaan mantan Gubernur NTB yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang alias TGB pada hari Kamis (13/2) hingga malam hari tersebut, Enen memastikan hal itu bagian dari penguatan alat bukti di tahap penyidikan.

Baca Juga :  Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC

“Iya, karena yang bersangkutan rencananya dalam waktu dekat mau melaksanakan ibadah umrah. Makanya, pemeriksaan pada hari Kamis (13/2) itu dilaksanakan dari pagi sampai malam, biar sekalian,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, tersangka berinisial Doli Suthaya, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012—2016.

Tersangka kedua yang ditetapkan pada hari Kamis (13/2) merupakan mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti.

Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang memerinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Diperiksa Polda NTB Terkait Kasus Penipuan

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012—2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian pada tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.***

Berita Terkait

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang
Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal
Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi
Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina
Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:08 WIB

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:27 WIB

ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:08 WIB

Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:19 WIB

Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi

Berita Terbaru