Catatan Tangan Kanan Wiedmust
Jumat keramat, 7 November 2025 Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam drama bersambung bertajuk “Ijazah Jokowi: Antara Asli, Palsu, atau Asli tapi Palsu di Hati Netizen.”
Delapan nama itu dibagi jadi dua klaster seolah ini sinetron politik dengan dua alur cerita: Klaster Orasi dan Klaster Toga Digital.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Yang pertama dijerat dengan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE seperti ramuan jamu hukum: pasal 310, 311, 160 KUHP, pasal 27a jo 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.
Yang kedua lebih digital dan intelektual ditambahi pasal 32 dan 35 UU ITE. Ringkasnya: kalau ngomong di medsos, siap-siap masuk jurusan pidana online.
Kasus ini berawal dari tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial. Ijazah Jokowi, yang dulunya hanya sebatas kertas bukti kelulusan, kini menjelma jadi dokumen negara paling banyak dibedah setelah naskah Proklamasi.
Sebagian orang sampai hafal font-nya, cap basahnya, bahkan tanda tangan dekan-nya melebihi hafalan Pancasila di upacara sekolah.
Namun bagi Jokowi, tudingan ini bukan sekadar guyon. Ia resmi melapor ke polisi.
Laporannya mencakup 12 nama, dan dari enam laporan yang masuk ke Polda, satu laporan dibuat langsung oleh beliau sendiri.
Tanda tangan presiden kali ini bukan untuk peraturan pemerintah, tapi untuk laporan pidana.
Selama penyelidikan, polisi memeriksa 130 saksi dan 22 ahli mulai dari dewan pers, KIP, KPI, ahli bahasa, sosiolog hukum, hingga digital forensik.
Saking banyaknya saksi, jumlahnya sudah bisa bikin satu fakultas baru: Fakultas Ijazahologi Terapan.
Dan dari hasil penyelidikan itu, polisi menyimpulkan ada unsur pidana. Maka delapan nama resmi “naik tingkat” dari netizen kritis menjadi tersangka realistis.
Tentu, langkah ini menimbulkan dua kubu: Yang pertama bilang, “Sudah benar, fitnah jangan dibiarkan.”
Yang kedua menjerit, “Kok kritik dianggap kriminal?”
Dua-duanya benar karena di negeri ini, kebenaran tergantung posisi duduk dan siapa yang pegang mikrofon.
Yang lucu, sebagian dari yang kini tersangka dulunya juga pernah jadi bagian dari keramaian politik pro-Jokowi.
Tentu, publik juga bertanya: kenapa energi bangsa dihabiskan buat ijazah, bukan buat naikkan kualitas pendidikan?
Kenapa kita lebih sibuk memastikan siapa yang lulus, daripada memastikan anak bangsa tak putus sekolah?
Dan kenapa kalau rakyat salah nulis di medsos, bisa dipanggil polisi tapi kalau pejabat salah kelola anggaran, cukup bilang “mohon maaf, akan dievaluasi”?
Kasus ini mungkin akan panjang, seperti semester tambahan tanpa SKS. Tapi satu hal pasti: di republik yang suka drama legal, setiap konflik selalu punya bab baru dan ijazah kali ini cuma salah satu bab dari skripsi besar bernama politik 2025.
Karena pada akhirnya, negeri ini memang unik: Di tempat lain, ijazah adalah bukti belajar.
Di sini, ijazah bisa jadi bahan pelajaran politik.
Dan begitulah sementara rakyat sibuk cari kerja, elite sibuk cari pasal.
Selamat datang di Indonesia: tempat di mana ijazah bisa jadi perkara, dan perkara bisa jadi pelajaran. ***
Penulis : Wiedmust
Editor : SuluhNTB Editor






























