SULUHNTB.COM —Kasta NTB melalui presidennya, Lalu Munawir Haris yang akrab disapa Wink Haris, meminta DPD PDI Perjuangan NTB memberikan kejelasan mengenai status H.W. Musyafirin di partai, menyusul posisinya sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah. Jangan sampai persoalan satu orang, malah jadi beban bagi partai.
“Kalau statusnya segera diperjelas, DPI Perjuangan akan tetap terhormat. Tetapi kalau dibiarkan menggantung, PDIP juga yang bisa ikut kena getahnya,” tegas Wink Haris di Mataram, Selasa (29/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bank NTB Syariah mencantumkan H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen dalam struktur Dewan Komisaris. Dia menduduki jabatan Komisaris Independen berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa Bank NTB Syariah pada 4 Desember 2025. Padahal, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Wink Haris menilai, ketegasan PDIP dalam menyikapi persoalan ini sepenuhnya adalah bagian dari tindakan menjaga marwah organisasi agar aturan tidak kehilangan daya ikatnya.
“Kami tidak meminta partai dipaksa memilih. Kami hanya meminta PDI Perjuangan NTB menunjukkan sikap. Karena pembiaran juga merupakan sikap, dan presedennya bisa panjang,” ujarya.
Wink Haris mengatakan, desakan tersebut bukan untuk menyudutkan PDI Perjuangan, melainkan mendorong adanya kejelasan dan konsistensi aturan. Terlebih, menurutnya, Musyafirin masih tercatat sebagai anggota partai dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Kami tidak mempersoalkan partainya. Kami hanya meminta statusnya diperjelas,” kata Wink Haris.
Menurut Wink Haris, independensi bank milik daerah semestinya menjadi rujukan bersama. Persoalannya bukan pada pilihan politik seseorang, tetapi bagaimana status politik tersebut ditempatkan ketika yang bersangkutan dipercaya menduduki jabatan yang menuntut independensi.
“Kalau jabatan menuntut independensi, mestinya status politik juga tahu batas,” tegasnya.
Ia menilai, tidak semestinya publik dibuat bertanya-tanya mengenai posisi Musyafirin. Apalagi jabatan komisaris berada pada bank milik daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Jangan jabatan disebut independen, tetapi status politik dibiarkan tetap melekat,” ujarnya.
Di sisi lain, Wing Haris menilai Musyafirin juga perlu menunjukkan sikap yang jelas terhadap posisi yang kini diembannya.
Menurutnya, seseorang yang dipercaya menduduki jabatan yang menuntut independensi semestinya paham bahwa jabatan tersebut membawa konsekuensi, termasuk dalam menentukan sikap politiknya.
“Jangan hanya tahu menerima jabatan, tetapi lupa pada konsekuensi jabatannya,” sindir Wink Haris.
Ia menilai, tidak elok jika persoalan status tersebut terus dibiarkan menggantung sementara publik menunggu kejelasan.
“Kalau memang sudah memilih posisi independen, mestinya berani juga menata posisi politiknya. Jangan nyaman di dua ruang,” tegasnya.
Bagi Wink Haris, sikap tersebut bukan persoalan keberanian meninggalkan partai atau mempertahankan keanggotaan. Yang lebih penting adalah menunjukkan konsistensi dan menghormati posisi yang telah dipercayakan.
“Jabatan itu ada batas, ada tanggung jawab, dan ada konsekuensi. Jangan sampai yang dijaga kursinya, tetapi batasnya dilupakan,” tandasnya.
Sudah Jadi Sorotan Mi6
Sebelumnya, penunjukan H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah juga telah menuai sorotan dari Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6.
Lembaga tersebut mempertanyakan aspek independensi Musyafirin yang disebut masih aktif sebagai anggota dan pengurus partai politik.
Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menilai penempatan figur yang masih aktif dalam politik praktis pada posisi yang menuntut independensi berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Jabatan yang mensyaratkan independensi semestinya diisi figur yang benar-benar independen. Jangan batas politik dan kepentingan lembaga menjadi kabur,” tegas analis politik kawakan NTB yang karib disapa Didu ini.
Menurut Didu, persoalan tersebut semakin penting karena Bank NTB Syariah merupakan lembaga keuangan milik daerah yang memiliki kepentingan publik. Ia juga menyoroti rekam jejak Musyafirin sebagai figur politik, termasuk keterlibatannya dalam kontestasi Pilgub NTB sebelumnya.
“Komisaris independen yang tidak independen adalah kontradiksi. Kalau fungsi kontrol sudah terbebani kepentingan politik, bagaimana publik bisa yakin pengawasannya berjalan objektif?” ujarnya.
Mi6 juga mempertanyakan proses penyaringan dan pengambilan keputusan hingga Musyafirin ditetapkan sebagai komisaris. Menurut Didu, semestinya potensi konflik kepentingan telah dapat diidentifikasi sejak tahap awal.
“Kalau mekanisme penyaringannya ketat, persoalan seperti ini mestinya sudah selesai sebelum keputusan dibuat,” ujarnya.
Ia menilai, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa proses check and balance tidak berjalan optimal.
Karena itu, Mi6 meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB terkait proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Musyafirin.
“OJK perlu menjelaskan dasar kelulusannya, terutama bagaimana aspek independensi dinilai. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” tegas Didu.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap Bank NTB Syariah maupun pemerintah daerah.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling menyalahkan, tetapi klarifikasi yang terang. Jangan ada ruang abu-abu dalam jabatan yang menyangkut kepentingan publik,” pungkasnya. ***
Penulis : SN-03
Editor : SuluhNTB Editor











































