Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM – Dengan pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berusaha memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat hukum adat.

Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN mencatat telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat, yang luasnya mencapai 86,94 hektare.

“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dengan tambahan pendaftaran tanah ulayat tersebut, terhitung sejak 2023 hingga Oktober 2026 ini Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat.

Di awal tahun 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran 25 bidang tanah ulayat.

Dari data per Oktober 2026, sudah terealisasi pendaftaran 48 bidang tanah ulayat, yang artinya melampaui target hingga 192%. Sementara itu, untuk target pengadministrasian tanah ulayat sebanyak 50 bidang terealisasi sebanyak 86 bidang, atau mencapai 172% dari target.

Baca Juga :  Raut Pilu Franka Franklin di Tengah Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Anak-anak Tiap Hari Tanyakan Sang Ayah

Dari sisi persebaran wilayah, pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia.

Cakupan tersebut menunjukkan pelaksanaan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat.

“Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkas Bernadus Wijanarko. ***

 

Penulis : SN-02

Editor : SuluhNTB Editor

Berita Terkait

Senator Dr Elviana Beberkan Catatan Penting Raker Terakhir Bersama  Menkeu Purbaya Sebelum Dipecat. Ternyata Ini Bahasannya!
Prabowo: Pemerintahan Harus Berpihak kepada Rakyat
Ketua Umum Parpol tidak boleh lebih kuat dari Presiden, Dr Irpan gugat masa jabatan Ketum Parpol ke MK
Dunia Tanpa Kepastian, Silaturahmi Jadi Pilar Ketahanan Sosial  
Presiden Tegas Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028
Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026
Ribuan Ormas Islam Demo Komdigi dan KPI, Komika Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Relawan NTB Bergerak Cepat di Aceh Utara, 600 Paket Bantuan Kemanusiaan Disalurkan untuk Penyintas Bencana

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Rabu, 16 September 2026 - 08:20 WIB

Senator Dr Elviana Beberkan Catatan Penting Raker Terakhir Bersama  Menkeu Purbaya Sebelum Dipecat. Ternyata Ini Bahasannya!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:32 WIB

Prabowo: Pemerintahan Harus Berpihak kepada Rakyat

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:40 WIB

Ketua Umum Parpol tidak boleh lebih kuat dari Presiden, Dr Irpan gugat masa jabatan Ketum Parpol ke MK

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:58 WIB

Dunia Tanpa Kepastian, Silaturahmi Jadi Pilar Ketahanan Sosial  

Berita Terbaru