Polisi Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN di Lombok Barat, Tiga Pelaku Ditangkap

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Unit Reskrim Polsek Lingsar menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Gede Suwendra, S.H., Sabtu (15/02/2025) mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan kabel sepanjang 150 meter yang berada di atas tiang listrik PLN. Begitu menerima laporan, tim opsnal Polsek Lingsar langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi empat pelaku. Saat ini, tiga orang sudah diamankan, yakni A (24), SF (27), dan SS (34), sementara satu pelaku lainnya, berinisial I, masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Lingsar.

Diketahui, aksi pencurian ini dilakukan dalam dua kali kejadian, yakni pada 28 Januari dan 12 Februari 2025. Kejadian terungkap setelah petugas PLN menemukan kabel di tiang listrik telah hilang saat melakukan pemeriksaan rutin.

Berdasarkan keterangan ketiganya saat diinterogasi, para pelaku mengaku memanjat tiang listrik untuk memotong kabel menggunakan tang. Setelah berhasil mendapatkan kabel, mereka kemudian menjualnya ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Lebih lanjut, Kapolsek Lingsar juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, yakni A, merupakan residivis kasus pencurian.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara, Sidang Lanjut ke Pembuktian

“Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian kini terus memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Kapolsek Lingsar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami mengajak warga untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama terhadap tindak kejahatan seperti pencurian kabel listrik yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang,” tutupnya.***

Berita Terkait

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang
Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal
Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi
Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina
Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:08 WIB

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:27 WIB

ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:08 WIB

Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:19 WIB

Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi

Berita Terbaru

NASIONAL

Prabowo: Pemerintahan Harus Berpihak kepada Rakyat

Sabtu, 11 Jul 2026 - 02:32 WIB

NARASI

NARASI: Bangkitnya Kelas Menengah, Kurva Gajah

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:06 WIB