Kebebasan Berpendapat di Era Digital: Dukung Kritik, Tolak Ujaran Kebencian!

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov NTB tegaskan pentingnya kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, tanpa menjurus ke ujaran kebencian.

Pemprov NTB tegaskan pentingnya kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, tanpa menjurus ke ujaran kebencian.

SULUHNTB.COM — Di tengah derasnya arus informasi dan kemudahan mengakses media sosial, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pentingnya menjaga etika dalam berpendapat di ruang publik digital.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan bermartabat.

Dalam siaran pers yang dirilis Minggu, 22 Juni 2025, Kadis Kominfotik menyampaikan bahwa setiap kritik dari masyarakat kepada pemerintah akan selalu diperhatikan. Namun, ketika kritik tersebut berubah menjadi ujaran kebencian, fitnah, atau penghinaan terhadap pribadi maupun jabatan publik, tindakan tegas wajib diambil.

“Kebebasan berpendapat adalah bagian dari demokrasi. Tapi jika telah masuk dalam kategori ujaran kebencian, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yusron.

Kasus Abiman Jadi Contoh: Kritik Boleh, Tapi Jangan Hina

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya unggahan media sosial dari akun bernama Abiman Abiman yang dinilai menghina Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Menanggapi hal tersebut, pihak berwajib telah mengambil langkah hukum dan saat ini proses penyelidikan tengah berjalan.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan sepenuhnya mendukung langkah pihak kepolisian,” tegas Yusron.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna media sosial, baik di NTB maupun di seluruh Indonesia.

Etika Digital Jadi Kebutuhan Mendesak

Di era keterbukaan informasi ini, media sosial telah menjadi sarana utama masyarakat menyuarakan opini. Namun, fenomena kebebasan yang tanpa batas justru kerap disalahgunakan. Yusron menilai bahwa banyak warganet belum memahami batas antara kritik membangun dengan hinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Aktivis Desak Pemprov NTB Evaluasi Ulang Strategi Perlindungan Anak

“Media sosial bukan tempat untuk melampiaskan kebencian atau menghina seseorang,” tegasnya. “Kita semua harus sadar bahwa setiap unggahan di internet memiliki konsekuensi hukum dan sosial.”

Dalam konteks kebebasan berpendapat, UU ITE dan KUHP menjadi payung hukum yang harus dipahami masyarakat. Pasal-pasal tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian bukanlah ancaman terhadap demokrasi, tetapi justru bentuk perlindungan bagi semua pihak.

Pemprov Ajak Masyarakat Gunakan Media Sosial Secara Sehat

Pemerintah Provinsi NTB juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi tetap dijamin, tetapi harus dilakukan dengan mematuhi norma hukum, etika, dan sopan santun.

“Kita ingin membangun ruang digital yang sehat, edukatif, dan tidak saling menjatuhkan,” ujar Kadis Kominfotik. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan media sosial sebagai sarana membangun NTB yang lebih baik, bukan merusaknya dengan konten negatif.

Yusron menambahkan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dan kritik. Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi harus disampaikan dengan santun dan menggunakan kanal yang tepat.

Ujaran Kebencian: Ancaman Nyata bagi Demokrasi Digital

Ujaran kebencian bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah moral dan sosial. Ketika media sosial dijadikan tempat menyebarkan provokasi atau merusak nama baik seseorang, maka secara tidak langsung merusak tatanan demokrasi.

Menurut para pakar, ujaran kebencian berpotensi memicu perpecahan sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, bahkan menciptakan kekacauan di dunia nyata. Oleh karena itu, edukasi digital menjadi salah satu solusi jangka panjang yang harus digalakkan pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga :  Pelatihan Rinjani Rescue Dimulai, Gubernur NTB Soroti Tiga Hal ini!

Peran Penting Literasi Digital

Dalam upaya mencegah penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, literasi digital harus diperkuat. Pemerintah Provinsi NTB, melalui Dinas Kominfotik, terus mendorong program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda yang aktif di media sosial.

“Literasi digital bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal bagaimana bersikap, berpikir kritis, dan bertanggung jawab di ruang digital,” ungkap Yusron.

Ia menyebutkan bahwa berbagai pelatihan, seminar, dan diskusi publik telah digelar guna menumbuhkan budaya komunikasi digital yang sehat. Harapannya, masyarakat NTB dapat menjadi contoh dalam memanfaatkan media sosial secara bijak dan konstruktif.

Penegakan Hukum Bukan Intimidasi, Tapi Edukasi

Dalam menanggapi kasus ujaran kebencian, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan untuk membungkam kritik. Sebaliknya, ini adalah bentuk edukasi bahwa setiap kebebasan harus diimbangi dengan tanggung jawab.

“Proses hukum harus dilihat sebagai upaya edukatif, bukan intimidatif,” kata Yusron.

Ia berharap bahwa penanganan kasus Abiman tidak disalahartikan sebagai antikritik, melainkan sebagai komitmen untuk menjaga etika dalam ruang publik digital.

Arah Masa Depan NTB dalam Komunikasi Digital

Pemerintah NTB berkomitmen untuk terus menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan sehat. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan media menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian.

Yusron menegaskan kembali bahwa kritik tetap dibutuhkan untuk kemajuan daerah, asalkan dilakukan secara santun dan membangun. Ia juga mengingatkan bahwa Gubernur NTB sangat terbuka terhadap saran dan masukan, asalkan disampaikan secara elegan dan berdasarkan fakta. ***

 

 

 

Penulis : SN-07

Editor : SuluhNTB Editor

Berita Terkait

Kadis Kominfotik Beberkan Langkah Cepat Pemprov NTB Atasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg!
Kadis Kominfotik: Gubernur NTB Tekankan Integritas dalam Pelantikan Pejabat Eselon II dan Administrator
Gubernur NTB Apresiasi BASANTB WIKI, Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan Sosial
Pemprov NTB Resmi Luncurkan Buku Metadata 2025, Wujudkan Satu Data untuk Pembangunan Inklusif
Kemenko Polkam Ajak Warga NTB Tangkal Informasi Hoaks
Mandalika KORPRI Fun Night Run, Event Lari Malam Bertaraf Nasional Siap Diluncurkan
HMI Mataram Tuntut Transparansi Proyek Kantor Wali Kota Rp250 Miliar: Rincian Anggaran Tidak Pernah Dibuka ke Publik
Maulid Nabi di Masbagik, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 20:02 WIB

Kadis Kominfotik Beberkan Langkah Cepat Pemprov NTB Atasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg!

Rabu, 17 September 2025 - 15:07 WIB

Kadis Kominfotik: Gubernur NTB Tekankan Integritas dalam Pelantikan Pejabat Eselon II dan Administrator

Sabtu, 13 September 2025 - 20:13 WIB

Gubernur NTB Apresiasi BASANTB WIKI, Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan Sosial

Jumat, 12 September 2025 - 19:49 WIB

Pemprov NTB Resmi Luncurkan Buku Metadata 2025, Wujudkan Satu Data untuk Pembangunan Inklusif

Kamis, 11 September 2025 - 20:36 WIB

Kemenko Polkam Ajak Warga NTB Tangkal Informasi Hoaks

Berita Terbaru