SULUHNTB.COM- – Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon di Mataram, Senin, mengatakan mantan Bupati Lombok Barat tersebut tidak hadir memenuhi panggilan kedua penyidik sebagai saksi karena sedang sakit.
“Jadi, yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit di rumah sakit, ada surat keterangannya. Hari ini kami panggil ulang pun itu ada surat keterangan sakit,” kata Enen.
Oleh karena itu, dia memastikan bahwa penyidik sudah kembali mengagendakan pemeriksaan dengan melayangkan surat panggilan ketiga secara patut kepada Zaini Arony.
“Kami lakukan pemanggilan selanjutnya pada pekan depan. Mungkin nanti kami akan lakukan tindakan lain, melalui pemeriksaan dokter dari kami, dokter independen,” ujarnya
Perihal adanya gugatan praperadilan salah seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Isabel Tanihaha ke Pengadilan Negeri Mataram terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, Enen menyambut baik hal tersebut.
“Kami yakin 100 persen itu, kami siap untuk bertempur di pengadilan,” ucapnya.
Mengenai pelaksanaan sidang perdana dari gugatan praperadilan pada hari ini ditunda karena pihak kejaksaan sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan, Enen mengatakan bahwa institusinya terlambat menerima pemberitahuan dari pihak pengadilan.
“Jadi, kenapa kami tidak hadir itu bukan karena ada alasan lain, kami baru menerima pemberitahuan dari pengadilan soal ada gugatan itu. Insyaallah ke depannya sesuai yang dijadwalkan, kami akan hadir,” kata Enen.
Kejati NTB dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan Isabel yang merupakan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat), Azril Sopandi, yang masih menjalani pidana atas perkara pertama dari aset LCC.
Pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk perbuatan pidana dari kedua tersangka, Hasan Basri sebagai ketua tim penyidik dari Kejati NTB menjelaskan kaitan dengan mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 01 berupa lahan seluas 4,8 hektare dari total aset penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT Tripat dalam KSO pembangunan LCC dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera seluas 8,4 hektare.
“Peran dua tersangka ini masing-masing direktur yang melakukan KSO, wujud KSO itu pembangunan LCC. Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau dapat dilakukan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal 8,4 hektare Pemkab Lombok Barat ke Bank Sinarmas. Yang diagunkan tidak semua, hanya satu sertifikat nomor 01,” ujar Hasan.
Kejati NTB dalam penanganan kasus ini telah menyita objek perkara dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang terdiri dari dua sHGB, yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di wilayah Gerimak, Kabupaten Lombok Barat