SULUHNTB.COM- Operasi Keselamatan Rinjani 2025 yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat puluhan pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pelaksanaannya di Kota Bima.
Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota, sebanyak 75 pengendara dikenai sanksi tilang manual dan teguran pada Senin (10/2). Mayoritas pelanggaran yang ditemukan meliputi pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran marka jalan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsing menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Rinjani 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Polisi bertindak tegas terhadap pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus dan melanggar marka jalan,” ujar Ipda Fitria.
Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kegiatan akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 24 Februari 2025.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman sangat diharapkan serta dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pengguna jalan. Dengan adanya Operasi Keselamatan Rinjani 2025, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat,” Tandas Kasi Humas Polres Bima Kota.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.***