Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kedua terduga, RH (asal Lombok Tengah) dan IGJ (asal Lombok Barat), ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (10/02/2025).

Dalam operasi ini, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa shabu seberat 6,80 gram, alat komunikasi, alat konsumsi shabu (bong), serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di wilayah Gebang, Mataram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapatkan informasi bahwa RH sering melakukan transaksi shabu di kosnya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan RH beserta barang bukti,” jelas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga :  Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC

Saat penggeledahan, polisi menemukan shabu yang disembunyikan di dalam busa helm dan di balik silikon ponsel milik RH. Dari hasil interogasi awal, RH mengaku baru saja mengantar pesanan shabu ke rumah IGJ di Kecamatan Narmada.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah IGJ. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan barang bukti shabu, alat komunikasi, serta alat konsumsi shabu yang diduga digunakan oleh pelaku sebelum keduanya ditangkap.

Dari hasil tes urine, kedua terduga dinyatakan positif menggunakan shabu. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  

“Kedua terduga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Ia menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan kita bebas dari peredaran barang haram ini,” tutupnya.***

Berita Terkait

Ali BD Sindir OTT Bupati Lobar, Pertanyakan Mantan Wakil Ketua KPK yang Lama Jadi Tersangka
Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang
Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal
Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi
Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina
Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:43 WIB

Ali BD Sindir OTT Bupati Lobar, Pertanyakan Mantan Wakil Ketua KPK yang Lama Jadi Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:08 WIB

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:27 WIB

ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:08 WIB

Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal

Berita Terbaru

NARASI

Kalimantan Berasap, Pemerintah Sibuk Tiup Lilin?

Senin, 24 Agu 2026 - 12:42 WIB

INFORIAL

Pengumuman Rencana Kegiatan PT Bintang Perdana Gemilang

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:30 WIB

NARASI

Prabowo, Blunder, atau Strategi Pemetaan Barisan?

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:11 WIB