Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kedua terduga, RH (asal Lombok Tengah) dan IGJ (asal Lombok Barat), ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (10/02/2025).

Dalam operasi ini, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa shabu seberat 6,80 gram, alat komunikasi, alat konsumsi shabu (bong), serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di wilayah Gebang, Mataram.

“Kami mendapatkan informasi bahwa RH sering melakukan transaksi shabu di kosnya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan RH beserta barang bukti,” jelas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga :  Menjelang Karya Kreatif NTB LSTF 2024, Pj Ketua Dekranasda: Kembangkan Wastra dan Kerajinan Lokal

Saat penggeledahan, polisi menemukan shabu yang disembunyikan di dalam busa helm dan di balik silikon ponsel milik RH. Dari hasil interogasi awal, RH mengaku baru saja mengantar pesanan shabu ke rumah IGJ di Kecamatan Narmada.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah IGJ. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan barang bukti shabu, alat komunikasi, serta alat konsumsi shabu yang diduga digunakan oleh pelaku sebelum keduanya ditangkap.

Dari hasil tes urine, kedua terduga dinyatakan positif menggunakan shabu. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

“Kedua terduga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Ia menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan kita bebas dari peredaran barang haram ini,” tutupnya.***

Berita Terkait

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi
Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB
Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum
Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025
Sidang Ditunda, Aktivis Fihirudin dan Kuasa Hukumnya Tak Gentar Menuntut Keadilan
Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 04:58 WIB

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:54 WIB

Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025

Berita Terbaru