SULUHNTB.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perda baru dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/05/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemprov NTB untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun dunia usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Damayanti Putri, menegaskan bahwa kebijakan baru ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha”, jelas Wagub.
Melalui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, pemerintah daerah memperkirakan potensi tambahan pendapatan mencapai sekitar Rp160 miliar.
Tiga Sumber Pajak Baru Jadi Andalan
Dalam perda terbaru itu, terdapat tiga sektor utama yang diproyeksikan menjadi sumber peningkatan penerimaan daerah, yakni:
pajak kendaraan bermotor,
pajak BBM subsidi untuk industri mineral, dan
retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan untuk melakukan balik nama kendaraan. Kendaraan tersebut nantinya dikenakan pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.
Selain kendaraan konvensional, kendaraan listrik juga mulai dikenakan pungutan pajak sebesar 11 persen dari PKB.
Sementara itu, tarif pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk industri mineral direncanakan naik dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen. Regulasi baru ini juga mencakup pengaturan pajak kendaraan air dan angkutan air.
Pengesahan Perda Pajak Daerah ini menjadi salah satu dari sejumlah Raperda inisiatif DPRD NTB yang turut dibahas, termasuk Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.
Pemprov Dorong Konversi BPR NTB Menjadi BPR Syariah
Dalam sidang yang sama, DPRD NTB juga membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BPR Syariah sebagai dasar hukum konversi PT BPR NTB (Perseroda) dari sistem konvensional menuju sistem syariah.
Konversi tersebut mencakup perubahan sistem operasional, akad nasabah, hingga tata kelola manajemen agar sesuai prinsip perbankan syariah.
Pemerintah Provinsi NTB menilai langkah ini penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah daerah sekaligus memperluas akses layanan keuangan masyarakat, khususnya sektor pembiayaan mikro dan gadai syariah.
Gubernur NTB menegaskan bahwa keberadaan BPR Syariah tidak hanya diposisikan sebagai lembaga bisnis semata, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi masyarakat.
“BPR Syariah tidak boleh semata mata dipandang sebagai entitas bisnis namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB”, sebut Gubernur.
Pemprov NTB optimistis konversi tersebut akan berhasil sebagaimana transformasi Bank NTB Syariah yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah.
Dari aset awal sekitar Rp7 triliun, Bank NTB Syariah kini tercatat memiliki aset mencapai Rp18 triliun per Maret 2026.
Dengan pengesahan Perda Pajak Daerah dan dorongan penguatan ekonomi syariah, Pemprov NTB berharap kapasitas fiskal daerah semakin kuat sehingga pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.***
Penulis : SN-03
Editor : Suluh NTB Editor






























