Menyoal Polemik Swasembada Pangan Di Era Presiden Prabowo

Penulis: Ir. Lalu Muh. Kabul, M.AP (Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan)

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto mengklaim bahwa swasembada pangan (baca:beras) secara nasional telah berhasil dicapai pada tahun 2025.

Swasembada pangan yang capaiannya direncanakan selama 4 tahun, ternyata dapat dipercepat menjadi hanya 1 tahun yakni ada tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klaim pemerintah ini dipertanyakan oleh Feri Amsari, seorang pengamat dan akademisi dari Universitas Andalas.

Menurut Feri Amsari kalau masih mengimpor beras dari Amerika Serikat, apakah benar swasembada pangan (beras) telah berhasil dicapai pada tahun 2025.

Apa itu swasembada pangan?. Food and Agriculture Organization/FAO (2015) pada tahun 1999 mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri.

Dalam perkembangan selanjutnya, fokus swasembada pangan mengalami pergeseran yakni tidak hanya pada aspek produksi, melainkan juga konsumsi.

Pergeseran tersebut melahirkan revisi definisi swasembada pangan oleh FAO. Kemudian pada tahun 2012 FAO mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan secara mandiri sebesar 100 persen atau lebih dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Definisi FAO dikenal sebagai rasio swasembada pangan atau “Self-Sufficiency Ratio/SSR”.

Baca Juga :  Membaca Visi Global Prof Muhamad Ali: Rektor Masa Depan yang Menjawab Tantangan Transformasi Universitas Mataram

Dalam konteks perdagangan pangan internasional yakni impor dan ekspor, masih dikategorikan swasembada pangan oleh FAO jika proporsi impor maksimal 10 persen atau nilai SSR sebesar 90 persen atau lebih (Kementerian Pertanian, 2025). Dengan merujuk pada nilai SSR, maka swasembada pangan dapat diklasifikasikan kedalam 3 kategori.,yaitu: “Tidak swasembada pangan” (SSR<90 persen), “Swasembada pangan Tidak Penuh” (90-<100 persen), “Swasembada pangan Penuh” (≥100 persen).

Dalam pada itu, “Swasembada pangan Penuh” ini tampaknya identik dengan kemandirian pangan sebagaimana disebutkan pada pasal 1 dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam konteks Swasembada pangan Penuh impor pangan tidak lagi diperlukan.

Merujuk data Kementerian Pertanian (2025) nilai SSR pangan (beras) Indonesia dalam periode 2020-2023 berkisar antara 91,04 persen hingga 98,88 persen persen dan 87,14 persen pada tahun 2024.

Ini menunjukkan bahwa kategori swasembada pangan yang dicapai dalam periode 2020-2023 adalah Swasembada Pangan Tidak Penuh dan Tidak Swasembada Pangan pada tahun 2024.

Food Security Information on Self-Sufficiency Secretariate/AFSIS (2026) melaporkan bahwa Indonesia memiliki SSR sebesar 110,25 persen pada tahun 2025. Dengan perkataan lain, Indonesia berhasil mencapai Swasembada pangan Penuh pada tahun 2025. Sehingga pada tahun 2025, Indonesia tidak lagi mengimpor pangan (beras).

Baca Juga :  Artikel di Jurnal Internasional: Gratis atau Berbayar?

Keberhasilan Indonesia mencapai Swasembada pangan Penuh tersebut didukung oleh peningkatan produksi beras dari 30,62 juta ton pada tahun 2024 menjadi 34,69 juta ton pada tahun 2025 (BPS, 2025).

Disisi lain, peningkatan produksi beras pada tahun 2025 didukung oleh peningkatan luas panen padi dari 10,05 juta Hektar pada tahun 2024 menjadi 11,32 juta Hektar pada tahun 2025 (BPS, 2025).

Di era Orde Baru, untuk mencapai Swasembada pangan Penuh dilakukan melalui program BIMAS sejak tahun 1964 hingga dicapainya Swasembada pangan Penuh pada tahun 1984. Pemerintah Orde Baru memerlukan waktu sekitar 21 tahun untuk mencapai Swasembada pangan Penuh.

Dalam pada itu, Swasembada pangan Penuh yang dicapai di era Orde Baru hanya berlangsung sekitar 3 tahun dalam periode 1984-1986 (Bainus & Yulianti, 2018). Pasca 1984-1986, Indonesia kembali mengimpor beras sejak tahun 1987 hingga terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1998.***

 

Penulis : Ir Lalu Muh Kabul MAP

Editor : SuluhNTB Editor

Berita Terkait

“Sejarah Bukan Kutukan: Dekonstruksi Mitos Guru Dane dalam Membaca Korupsi Lombok Barat”
Keributan Itu Tidak Lahir dalam Semalam
Powerless Society dan Pragmatisme Politik dalam Pemilihan Kepala Desa
NARASI : Partai Politik dan Negara, Ketika Demokrasi Kehilangan Arah
Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB
NARASI: Bangkitnya Kelas Menengah, Kurva Gajah
Politik NTB Masuk Fase Regenerasi, Pilkada 2029 Bakal Jadi Arena Perburuan Pemimpin Baru
Sampai Kapan Indonesia Bebas Korupsi?

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:25 WIB

“Sejarah Bukan Kutukan: Dekonstruksi Mitos Guru Dane dalam Membaca Korupsi Lombok Barat”

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:27 WIB

Keributan Itu Tidak Lahir dalam Semalam

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:48 WIB

Powerless Society dan Pragmatisme Politik dalam Pemilihan Kepala Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:51 WIB

NARASI : Partai Politik dan Negara, Ketika Demokrasi Kehilangan Arah

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:40 WIB

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

Berita Terbaru