NARASI : Partai Politik dan Negara, Ketika Demokrasi Kehilangan Arah

Penulis: Guru Muhir (Pendiri Repoq Literasi Lombok Timur)

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demokrasi modern tidak dapat dipisahkan dari keberadaan partai politik. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, partai politik bukan sekadar organisasi yang bertujuan memenangkan pemilihan umum, melainkan merupakan institusi demokrasi yang dibentuk untuk menghubungkan kepentingan rakyat dengan penyelenggaraan negara.

Keberadaannya memperoleh legitimasi konstitusional dan diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai salah satu pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi melalui Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Amanat tersebut kemudian diwujudkan melalui sistem demokrasi yang memberikan ruang kepada rakyat untuk menentukan arah pemerintahan melalui pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam mekanisme itulah partai politik berfungsi sebagai instrumen konstitusional yang merekrut calon pemimpin, menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pendidikan politik, serta menjadi jembatan antara negara dan warga negara.

Secara lebih operasional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa partai politik memiliki fungsi pendidikan politik, komunikasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, serta penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan negara.

Dengan demikian, keberadaan partai politik sesungguhnya bukan hanya untuk meraih kekuasaan, tetapi juga membangun kualitas demokrasi melalui peningkatan kesadaran politik warga negara.

Di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh proses demokrasi berjalan sesuai prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara berkewajiban menciptakan sistem yang menjamin demokrasi berlangsung secara jujur, adil, transparan, akuntabel, serta mendorong partai politik menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya secara konsisten.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pendanaan partai politik, hingga penegakan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kualitas demokrasi.

Namun, dalam praktiknya, perjalanan demokrasi Indonesia pasca-Reformasi masih menyisakan berbagai pertanyaan kritis. Apakah partai politik telah menjalankan amanat undang-undang sebagai lembaga pendidikan politik bagi masyarakat?

Sudahkah negara mampu mengawal partai politik agar tetap berada pada jalur demokrasi yang sehat, transparan, dan berintegritas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk didiskusikan, karena kualitas demokrasi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh banyaknya partai politik atau rutinnya penyelenggaraan pemilu, melainkan oleh sejauh mana partai politik dan negara sama-sama menjalankan amanat konstitusi demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.

Partai Politik Gagal Mengedukasi Masyarakat Berpolitik, Negara Gagal Mengawal Demokrasi

Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan atau seberapa banyak partai politik berdiri.

Kualitas demokrasi justru ditentukan oleh sejauh mana partai politik mampu menjalankan fungsi pendidikannya kepada masyarakat dan sejauh mana negara mampu memastikan partai-partai tersebut tetap berada pada rel konstitusi, etika, dan kepentingan publik.

Fenomena yang berkembang dalam diskursus publik menunjukkan bahwa kepala daerah sering menjadi “buruan” partai politik untuk menduduki jabatan ketua partai di daerah.

Di satu sisi, ketika seorang kepala daerah memiliki kekuasaan, popularitas, jaringan birokrasi, serta akses terhadap sumber daya politik, ia diperebutkan oleh partai.

Namun, ketika kepala daerah tersebut tersandung persoalan hukum, partai yang sebelumnya begitu antusias justru berusaha menjaga jarak, bahkan tidak jarang mencopot atau menonaktifkan yang bersangkutan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah partai sedang membangun kader ideologis atau sekadar memanfaatkan kekuasaan yang sedang dimiliki seseorang?

Dalam teori politik modern, partai politik memiliki empat fungsi utama: sarana komunikasi politik, rekrutmen politik, artikulasi kepentingan masyarakat, dan pendidikan politik. Fungsi pendidikan politik inilah yang sering dianggap paling lemah. Banyak partai lebih sibuk mempersiapkan kemenangan elektoral dibanding membangun budaya politik yang sehat, sehingga masyarakat akhirnya memandang politik sebagai arena transaksi, bukan pengabdian.

Baca Juga :  Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

Ilmuwan politik Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa salah satu fungsi pokok partai politik adalah melakukan pendidikan politik agar warga negara memahami hak, kewajiban, serta mampu berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi. Ketika fungsi ini tidak berjalan, demokrasi kehilangan fondasi moralnya.

Pandangan serupa dikemukakan Samuel P. Huntington, yang menegaskan bahwa partai politik merupakan institusi utama dalam pelembagaan demokrasi. Demokrasi akan rapuh apabila partai tidak memiliki organisasi yang kuat, kaderisasi yang baik, dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi. Politik kemudian berubah menjadi kompetisi kekuasaan semata.

Sementara itu, Robert A. Dahl mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya memerlukan pemilu yang bebas, tetapi juga lembaga-lembaga politik yang akuntabel, transparan, dan mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi. Jika partai politik hanya melayani kepentingan elite, maka kualitas demokrasi akan terus mengalami kemunduran.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara tegas menempatkan pendidikan politik sebagai salah satu fungsi utama partai.

Bahkan negara mengalokasikan bantuan keuangan kepada partai politik yang salah satu peruntukannya adalah pendidikan politik masyarakat. Persoalannya, publik masih mempertanyakan sejauh mana dana tersebut benar-benar digunakan untuk membangun kesadaran politik rakyat, bukan sekadar menopang aktivitas organisasi atau agenda elektoral.

Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal kehidupan kepartaian. Pengawasan tidak cukup berhenti pada aspek administratif dan bantuan keuangan, tetapi juga harus memastikan proses demokrasi internal partai berjalan sehat, transparan, dan akuntabel. Negara tidak boleh membiarkan partai menjadi institusi yang tertutup, oligarkis, dan hanya dikuasai segelintir elite.

Pandangan Larry Diamond memperkuat hal tersebut.

Menurutnya, demokrasi akan mengalami kemunduran (democratic backsliding) apabila lembaga-lembaga demokrasi, termasuk partai politik, gagal menjalankan fungsi representasi dan akuntabilitas. Ketika partai lebih mengutamakan kepentingan elite dibanding kepentingan rakyat, kepercayaan publik terhadap demokrasi akan terus menurun.

Karena itu, diskursus mengenai kepala daerah yang diperebutkan ketika berkuasa namun ditinggalkan ketika menghadapi persoalan hukum seharusnya tidak dipahami semata sebagai persoalan individu. Fenomena tersebut merupakan cermin dari persoalan kelembagaan yang lebih besar: lemahnya kaderisasi, menguatnya pragmatisme politik, dan dominannya orientasi elektoral dibanding pembinaan ideologi serta integritas.

Pada akhirnya, demokrasi tidak akan menjadi kuat hanya karena banyaknya partai politik. Demokrasi akan kuat apabila partai menjadi sekolah politik bagi rakyat, bukan sekadar kendaraan menuju kekuasaan. Negara pun tidak cukup hanya menjadi penyelenggara pemilu, tetapi harus menjadi penjaga agar partai tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Maka, kritik bahwa partai politik gagal mengedukasi masyarakat untuk berpolitik dan negara gagal mengawal partai politik dalam demokrasi bukanlah sekadar tudingan emosional, melainkan sebuah refleksi yang patut dijadikan bahan evaluasi bersama. Sebab, apabila partai kehilangan fungsi pendidikan dan negara kehilangan fungsi pengawasan, yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya partai atau pemerintah, melainkan masa depan demokrasi Indonesia

Demokrasi Pasca-Reformasi: Ketika Partai Politik Kehilangan Ideologi dan Negara Kehilangan Kendali

Reformasi 1998 telah membuka gerbang demokrasi Indonesia dengan menghadirkan kebebasan politik yang belum pernah dinikmati sebelumnya.

Partai-partai politik tumbuh subur, pemilihan umum berlangsung secara langsung, kebebasan berpendapat dijamin, dan pergantian kekuasaan berjalan secara konstitusional.

Namun, setelah lebih dari dua dekade reformasi, muncul sebuah antitesis yang menggelitik ruang diskursus publik: apakah demokrasi telah berhasil memperkuat partai politik, atau justru partai politik yang melemahkan kualitas demokrasi?

Miriam Budiardjo memandang partai politik sebagai pilar utama demokrasi. Menurutnya, partai adalah sarana pendidikan politik, komunikasi politik, rekrutmen kepemimpinan, dan penyalur aspirasi rakyat. Dalam perspektif ini, demokrasi hanya akan tumbuh sehat apabila partai berhasil melahirkan kader yang berintegritas, berideologi, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Baca Juga :  NARASI: Menjemput UNRAM Unggul Global, Visi Progresif Prof Muhamad Ali Menuju Indonesia Emas 2045

Namun, pandangan itu seolah mendapat antitesis dari Robert Michels melalui teori Iron Law of Oligarchy. Michels berpendapat bahwa sebaik apa pun cita-cita demokrasi, organisasi politik pada akhirnya akan dikuasai oleh segelintir elite. Kekuasaan terkonsentrasi pada pemimpin partai, sementara kader dan rakyat hanya menjadi pengikut. Demokrasi internal pun berubah menjadi oligarki.

Kritik tersebut semakin relevan ketika dikaitkan dengan pandangan Samuel P. Huntington. Ia menegaskan bahwa stabilitas demokrasi bergantung pada kuatnya institusi politik. Demokrasi yang tidak diimbangi pelembagaan partai akan melahirkan politik yang personalistik, pragmatis, dan transaksional. Dalam kondisi demikian, partai tidak lagi menjadi rumah ideologi, melainkan kendaraan menuju kekuasaan.

Pandangan Huntington menemukan relevansinya dalam praktik politik Indonesia pasca-reformasi. Tidak sedikit partai lebih tertarik merekrut tokoh populer, kepala daerah, atau figur yang memiliki modal politik dan finansial daripada membesarkan kader melalui proses pendidikan yang panjang. Jabatan ketua partai di daerah sering kali menjadi simbol kekuatan elektoral, bukan hasil kaderisasi.

Di sisi lain, Robert A. Dahl mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar pemilu yang bebas, tetapi juga adanya kompetisi yang adil, partisipasi yang luas, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas lembaga politik. Ketika partai gagal menjalankan fungsi-fungsi tersebut, demokrasi hanya menyisakan prosedur tanpa substansi.

Sementara itu, Larry Diamond menyebut gejala tersebut sebagai bagian dari democratic backsliding, yaitu kemunduran demokrasi yang bukan disebabkan oleh kudeta militer, melainkan oleh melemahnya kualitas lembaga demokrasi dari dalam. Demokrasi tetap berjalan secara formal, tetapi kehilangan ruhnya karena institusi politik lebih sibuk mengurus kepentingan elite daripada memperjuangkan kepentingan publik.

Dari perspektif ekonomi politik, Jeffrey Winters melihat menguatnya oligarki di Indonesia sebagai tantangan terbesar demokrasi pasca-reformasi. Menurutnya, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik saling menopang sehingga proses politik sering kali lebih ditentukan oleh modal daripada gagasan.

Dalam situasi seperti ini, partai politik berpotensi berubah menjadi arena negosiasi kepentingan, bukan arena pertarungan ide.

Kritik lain datang dari Francis Fukuyama, yang menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat bertahan apabila ditopang oleh negara yang kuat, supremasi hukum, dan akuntabilitas politik. Negara yang gagal mengawasi partai politik akan melahirkan demokrasi yang prosedural tetapi lemah dalam penegakan etika dan tata kelola.

Bila seluruh pandangan tersebut disintesiskan, tampak sebuah paradoks demokrasi Indonesia pasca-reformasi. Reformasi memang berhasil membebaskan politik dari otoritarianisme, tetapi belum sepenuhnya berhasil membangun budaya politik yang demokratis.

Partai politik belum optimal menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan ideologi. Sebaliknya, negara juga belum mampu mengawal demokrasi melalui regulasi yang mendorong transparansi, demokrasi internal partai, dan akuntabilitas penggunaan kekuasaan.

Karena itu, antitesis besar demokrasi Indonesia hari ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Semakin demokratis sistem politik Indonesia, belum tentu semakin demokratis perilaku partai politiknya. Semakin banyak partai politik, belum tentu semakin berkualitas pendidikan politik masyarakatnya. Dan semakin sering pemilu dilaksanakan, belum tentu semakin kuat substansi demokrasinya.

Pada akhirnya, demokrasi tidak boleh berhenti sebagai ritual lima tahunan untuk memilih pemimpin. Demokrasi harus menjadi proses membangun peradaban politik. Partai politik harus kembali menjadi sekolah kader, pusat pendidikan kewargaan, dan pengawal kepentingan rakyat. Negara pun harus hadir bukan sebagai pengendali kebebasan politik, melainkan sebagai penjaga integritas sistem demokrasi.***

Penulis : Guru Muhir

Editor : SuluhNTB Editor

Berita Terkait

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB
NARASI: Bangkitnya Kelas Menengah, Kurva Gajah
Politik NTB Masuk Fase Regenerasi, Pilkada 2029 Bakal Jadi Arena Perburuan Pemimpin Baru
Sampai Kapan Indonesia Bebas Korupsi?
Rupiah Lemah, Indonesia Bisa Maju?
Bangkitlah Indonesia, atau Sekadar Ramai di Media Sosial?
Empat  Langkah Tepat Menjawab Kritik The Economist pada Prabowo
Menyoal Polemik Swasembada Pangan Di Era Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:51 WIB

NARASI : Partai Politik dan Negara, Ketika Demokrasi Kehilangan Arah

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:40 WIB

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:06 WIB

NARASI: Bangkitnya Kelas Menengah, Kurva Gajah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Politik NTB Masuk Fase Regenerasi, Pilkada 2029 Bakal Jadi Arena Perburuan Pemimpin Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:46 WIB

Sampai Kapan Indonesia Bebas Korupsi?

Berita Terbaru