Soal Aturan Baru Verifikasi Media Siber, Ini Penjelasan Anggota Dewan Pers!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogi Hadi Ismanto: Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers periode 2025–2028

Yogi Hadi Ismanto: Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers periode 2025–2028

SULUHNTB.COM – Anggota Dewan Pers asal NTB Yogi Hadi Ismanto memberikan beberapa catatan tentang aturan baru verifikasi dan pendataan pers yang merupakan salah satu tugas pokok yang dijalankan Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 mengenai pers.

Menurut Yogi, pihaknya perlu meluruskan soal posisi media massa dan Dewan Pers dalam melakukan tugasnya melakukan pendataan dan verifikasi pers.

“Dewan pers hanya mendata perusahaan pers dan tidak berwenang mewajibkan perusahaan media melakukan verifikasi faktual karena itu hak media massa,”katanya dalam diskusi terbatas bersama Pengurus dan Anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) NTB di Mataram, Senin (11/8).

Namun demikian, jelas Yogi, hanya saja pihaknya perlu mengingatkan bahwa Mendagri sudah menginstruksikan Pemerintah Daerah termasuk lembaga negara di pusat dan daerah untuk menjalin kerjasama dengan media terverifikasi dewan pers.

“Kami juga sudah dimintai keterangan oleh Pemerintah Daerah termasuk Pemprov NTB berkaitan dengan kemungkinan akan dibahasnya Peraturan Daerah tentang ketentuan kerjasama dengan media massa yang terverifikasi dewan pers sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri,”sebut Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers periode 2025-2028 ini.

Ketentuan Baru Verifikasi Faktual Media Siber

Lebih lanjut Yogi Hadi Ismanto, memaparkan ketentuan terbaru yang menjadi syarat penting dalam proses verifikasi faktual bagi media siber di Indonesia. Aturan ini menekankan aspek legalitas, profesionalisme, dan transparansi pengelolaan perusahaan pers.

Yogi menjelaskan, akta pendirian perusahaan pers kini harus secara jelas mencantumkan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan usaha, khusus pada bidang usaha perusahaan pers sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga :  Kepemimpinan Baru PWI NTB, Ketua MIO Feryal Ajak Bangun Pers yang Kolaboratif dan Inklusif

Kalau dulu, katanya, bidang usaha perusahaan pers hanya mencakup satu jenis. Saat ini dimungkinkan juga memasukkan beberapa bidang usaha yang relevan.

Beberapa bidang dimaksud sesuai KBLI antara lain:

58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan Buletin (cetak).

63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital.

63912 – Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta.

60202 – Penyiaran Televisi oleh Swasta.

60102 – Penyiaran Radio oleh Swasta.

82302 – Jasa Penyelenggara Event Khusus.

73100 – Periklanan.

69122 – Aktivitas Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta.

18111 – Industri Percetakan Umum.

74142 – Aktivitas Desain Konten.

78432 – Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi.

“Sepanjang dalam akte perusahaan menyebutkan salah satu atau lebih dari bidang usaha dimaksud, maka bisa dijadikan alas hukum untuk mengurus persyaratan verifikasi administrasi dan faktual kepada dewan pers,”jelas
mantan Direktur Utama Lombok TV ini.

Ditambahkan, selain mencantumkan KBLI yang relevan, perusahaan pers wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan manajerial seperti modal dasar minimal Rp50 juta, larangan rangkap jabatan antara posisi bisnis (manajemen perusahaan) dan redaksi serta menyertakan akta perubahan jika terdapat pembaruan atau penyesuaian bidang usaha.

Menurut Yogi, aturan ini tidak hanya mempertegas identitas hukum media, tetapi juga menjadi filter agar media yang lolos verifikasi faktual memiliki tata kelola yang sehat dan profesional.

Baca Juga :  Jurnalis Senior  Rudi Hidayat Masuk Dewan Pakar PWI Pusat, JMSI NTB Sampaikan Selamat

“Verifikasi faktual bukan hanya soal memenuhi formalitas. Ini soal memastikan perusahaan pers benar-benar dikelola secara profesional, punya landasan hukum yang jelas, dan mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi wartawannya,” tegas jurnalis senior NTB yang menyandang predikat ahli pers ini.

Dengan ketentuan ini, pihaknya berharap hanya media yang memenuhi standar profesionalisme dan legalitas yang akan terverifikasi, sehingga kepercayaan publik terhadap media berkualitas semakin meningkat.

“Jumlah permohonan untuk verifikasi faktual terus bertambah. Bahkan untuk Pulau Jawa, permohonan yang masuk rata-rata 10 media per hari,”sebutnya dan mendorong Pengurus JMSI NTB untuk fokus pada pendampingan verifikasi faktual anggotanya oleh Dewan Pers.

Ketua JMSI NTB Haji Boy Mashudi menyampaikan terimakasih atas semua arahan dan masukan yang diberikan oleh anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto.

Sebagai salah satu konstituen dewan pers, JMSI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas media massa khususnya pengelola media siber yang bergabung di NTB.

Pihaknya juga menyampaikan agenda Musda JMSI NTB pada bulan September 2025 mendatang. “Hari ini ada banyak masukan dan usulan anggota yang disampaikan kepada pengurus termasuk masukan dari Dewan Pers, insyaallah semua ini sebaga ikhtiar kita menjadikan media siber yang profesional, berintegritas dan berkembang makin baik ke depan,”pungkasnya. ***

 

Berita Terkait

Bahas Sinergi Pers dan Pembangunan Daerah, Bupati Loteng Apresiasi Kehadiran PWI NTB
Jurnalis Senior  Rudi Hidayat Masuk Dewan Pakar PWI Pusat, JMSI NTB Sampaikan Selamat
Kepemimpinan Baru PWI NTB, Ketua MIO Feryal Ajak Bangun Pers yang Kolaboratif dan Inklusif

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 22:04 WIB

Bahas Sinergi Pers dan Pembangunan Daerah, Bupati Loteng Apresiasi Kehadiran PWI NTB

Selasa, 16 September 2025 - 10:19 WIB

Jurnalis Senior  Rudi Hidayat Masuk Dewan Pakar PWI Pusat, JMSI NTB Sampaikan Selamat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25 WIB

Soal Aturan Baru Verifikasi Media Siber, Ini Penjelasan Anggota Dewan Pers!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:47 WIB

Kepemimpinan Baru PWI NTB, Ketua MIO Feryal Ajak Bangun Pers yang Kolaboratif dan Inklusif

Berita Terbaru