UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SULUHNTB.COM – Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mekanisme ini membuka jalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian konflik.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).

Baca Juga :  Mohan Jamin Proyek Infrastruktur di Mataram Tak Terimbas Efisiensi Anggaran

Mekanisme pemulihan hak hanya bisa diterapkan terhadap masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik.

Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah tersebut.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.

Selain membuka jalan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penyelesaian konflik serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara.

Dengan adanya pengaturan ini, penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan secara terstruktur, berkeadilan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Semarak Parade Merah Putih di Mataram, Gubernur NTB Ajak Generasi Muda Perkuat Patriotisme

Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak, termasuk apabila objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha.

Dengan demikian, penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga.

Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkonflik, penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus instansi terkait. ***

 

Penulis : SN-02

Editor : Suluh NTB Editor

Berita Terkait

Berhenti Gunakan Seleksi Terbuka, Pemprov  NTB Gunakan Ini Pilih Pejabat!
Bupati Lombok Timur Luncurkan Kembali AMDK Air Selaparang (ASEL), Dorong Optimalisasi Pemasaran
Semarak Parade Merah Putih di Mataram, Gubernur NTB Ajak Generasi Muda Perkuat Patriotisme
DPRD Lombok Timur Bakal Kawal Pemberian Bansos yang Habiskan Anggaran Rp 40 Miliar
Mohan Jamin Proyek Infrastruktur di Mataram Tak Terimbas Efisiensi Anggaran
Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024, Pj. Bupati Lombok Timur Instruksikan Penyesuaian Agenda
UMKM Meraih Omset Ratusan Juta, KK NTB X LSTF 2024 Berhasil Diselenggarakan
Pj Gubernur NTB Beri Apresiasi untuk Gelaran Fashion Tenun

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:59 WIB

Berhenti Gunakan Seleksi Terbuka, Pemprov  NTB Gunakan Ini Pilih Pejabat!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Bupati Lombok Timur Luncurkan Kembali AMDK Air Selaparang (ASEL), Dorong Optimalisasi Pemasaran

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Semarak Parade Merah Putih di Mataram, Gubernur NTB Ajak Generasi Muda Perkuat Patriotisme

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:21 WIB

DPRD Lombok Timur Bakal Kawal Pemberian Bansos yang Habiskan Anggaran Rp 40 Miliar

Berita Terbaru