SULUHNTB.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau terkenal dengan nama Tuan Guru Bajang (TGB). TGB diperiksa terkait ada atau tidaknya keterlibatan TGB dalam kasus korupsi NTB Convention Center (NCC).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra. Namun, Ia tidak memberikan detail pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB periode 2008-2018 itu.
Ia menjelaskan pemeriksaan TGB berlangsung pada hari yang sama dengan penahanan mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Husaini Sayuti. “Iya benar, beliau (TGB) telah kami periksa sebagai saksi,” ujar Efrien melalui pesan singkat, Sabtu (15/2/2025).
TGB diperiksa sejak Kamis (13/2/2025) pagi hingga malam. Dari informasi yang dihimpun, TGB meninggalkan gedung Kejati NTB melalui pintu belakang menghindari sorotan media.
Tim penyidik dalam kasus ini meminta keterangan dari TGB terkait mekanisme serah terima gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) hasil relokasi dari lahan NCC di samping Universitas Bumigora Mataram. Penyidik menduga ada penyimpangan dalam penerimaan Berita Acara Serah Terima (BST) gedung tersebut.
“Di RAB seharusnya gedung Labkesda dibangun dengan anggaran Rp12 miliar. Namun dalam BST gedung tersebut hanya senilai Rp6,5 miliar,” ungkap Indra HS, ketua Tim Penyidik kasus ini dari Bidang Pidana Khusus Kejati NTB.
Relokasi gedung Labkesda dilakukan sebagai syarat kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik lahan dengan perusahaan swasta PT Lombok Plaza. Perjanjian BGS ini dilakukan di atas lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno Kota Mataram.
Dalam perjanjian tersebut, PT Lombok Plaza harus merelokasi bangunan Labkesda NTB yang telah berdiri lebih dulu. Untuk itu, Pemprov NTB melalui Dinas PUPR menyusun RAB pembangunan Labkesda yang baru senilai Rp12 miliar untuk dikerjakan oleh PT Lombok Plaza.
Akan tetapi, penyidik Kejati NTB menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak membangun gedung baru Labkesda sesuai RAB. Terdapat selisih biaya pembangunan senilai Rp5,5 miliar.
Indra HS menjelaskan, TGB yang saat itu menjadi Gubernur NTB punya kuasa atas segala aset yang dimiliki oleh Provinsi ini. Sehingga, pemeriksaannya tak jauh-jauh dari kebijakan pemerintahannya.
“Tentunya secara administrasi gubernur sebagai penguasa barang milik daerah, dia punya kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan perjanjian atau kontrak Barang Milik Daerah dengan pihak lain,” imbuh Indra.
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menahan dua tersangka. Pada Januari 2025 Kejati NTB menahan pria inisial DS, mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza. Sementara pada Kkamis (13/2/2025), Kejati NTB menahan Rosiady Husaini Sayuti, mantan Sekda NTB periode 2016-2019. ***