Kejati NTB Jadwalkan Pemeriksaan TGB Zainul Majdi dalam Kasus Dugaan Korupsi NCC

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi

mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi

SULUHNTB.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagendakan pemeriksaan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan aset pemerintah untuk pembangunan gedung NTB City Center (NCC).

“Belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, masih kami agendakan dalam waktu dekat,” ujar Indra HS, Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi NCC dari Kejati NTB, di Mataram, Kamis (tanggal).

Indra tidak mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan TGB sebagai saksi. Namun, ia memastikan bahwa Kejati NTB telah melayangkan surat panggilan kepada mantan gubernur yang akrab disapa TGB tersebut.

“Yang pasti, hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap TGB. Kami masih mengagendakan, dan surat panggilan sudah kami layangkan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Pertama, DS, yang menjabat sebagai Direktur PT Lombok Plaza pada periode 2012–2016.

Tersangka kedua adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, yang baru ditetapkan pada hari ini.

Baca Juga :  Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum

Hasil audit akuntan publik menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kasus ini. Kerugian tersebut berasal dari nilai aset yang belum terbayarkan dalam kerja sama pengelolaan aset milik Pemprov NTB oleh PT Lombok Plaza pada 2012–2016.

Namun, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban, termasuk membangun gedung yang dijanjikan serta menyetorkan kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB.***

 

 

Berita Terkait

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang
Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal
Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi
Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina
Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:08 WIB

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:27 WIB

ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:08 WIB

Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:19 WIB

Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi

Berita Terbaru

NASIONAL

Prabowo: Pemerintahan Harus Berpihak kepada Rakyat

Sabtu, 11 Jul 2026 - 02:32 WIB

NARASI

NARASI: Bangkitnya Kelas Menengah, Kurva Gajah

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:06 WIB