Kejati NTB Titipkan Mantan Sekda Rosiady Sayuti di Lapas Lombok Tengah, Tersangka Korupsi NCC

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menitipkan penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, di Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah. Rosiady ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah terkait pembangunan gedung NTB City Center (NCC).

“Untuk penahanan, kami titipkan tersangka R (Rosiady Husaenie Sayuti) di Lapas Lombok Tengah,” ujar Indra HS, Ketua Tim Penyidik kasus korupsi NCC dari Kejati NTB di Mataram, Kamis.

Penyidik memutuskan tidak menempatkan Rosiady di Lapas Kelas II A Lombok Barat guna menghindari potensi pertukaran informasi dengan tersangka pertama, berinisial DS.

“Patut diduga ada pertukaran informasi jika keduanya ditempatkan di Lapas yang sama, sehingga R kami titip di Lapas Lombok Tengah,” jelasnya.

Kejati NTB menetapkan Rosiady sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik pidana khusus. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.30 Wita.

Usai pemeriksaan, Rosiady keluar dari gedung Kejati NTB mengenakan rompi tahanan merah muda. Petugas kejaksaan langsung menggiringnya menuju mobil tahanan.

Penetapan ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati, yang mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus NCC.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan DS, Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016, sebagai tersangka pertama.

Hasil audit akuntan publik mengungkapkan bahwa kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp15,2 miliar. Kerugian tersebut muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada 2012–2016.

Namun, kerja sama itu tidak berjalan sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 2012. PT Lombok Plaza tidak melaksanakan kewajibannya, termasuk pembangunan gedung yang tak kunjung direalisasikan serta kompensasi pembayaran yang tidak pernah disetorkan kepada Pemprov NTB.***

 

 

Berita Terkait

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang
Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal
Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi
Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina
Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:08 WIB

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:27 WIB

ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:08 WIB

Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:19 WIB

Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi

Berita Terbaru

NASIONAL

Prabowo: Pemerintahan Harus Berpihak kepada Rakyat

Sabtu, 11 Jul 2026 - 02:32 WIB

NARASI

NARASI: Bangkitnya Kelas Menengah, Kurva Gajah

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:06 WIB