Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara tahun 2014.

“Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (12/2).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Aprialely Nirmala mengajukan dua keberatan utama terhadap dakwaan JPU. Pertama, terkait penanganan serupa yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda NTB, sehingga menurut penasihat hukum, KPK tidak berwenang melakukan proses hukum.

Majelis hakim menolak keberatan ini dan sependapat dengan JPU bahwa persoalan tersebut seharusnya diajukan dalam praperadilan, bukan dalam eksepsi.

Kedua, terkait dugaan keterlibatan pihak lain, di mana penasihat hukum menyatakan bahwa bukan hanya Aprialely Nirmala yang seharusnya menjadi terdakwa, tetapi ada pihak lain yang juga berperan dalam tindak pidana ini.

Baca Juga :  Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC

Majelis hakim mengakui bahwa argumen ini bisa dibuktikan dalam persidangan, tetapi dalam putusan sela, hakim menilai materi tersebut tidak perlu ditanggapi lebih lanjut saat ini.

Dalam sidang putusan sela ini, Aprialely Nirmala hadir bersama Agus Herijanto, terdakwa lain yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek pembangunan Shelter Tsunami dari PT Waskita Karya.

Usai pembacaan putusan, hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (19/2) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.***

 

 

Berita Terkait

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang
Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal
Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi
Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina
Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:08 WIB

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:27 WIB

ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:08 WIB

Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:19 WIB

Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi

Berita Terbaru

NASIONAL

Prabowo: Pemerintahan Harus Berpihak kepada Rakyat

Sabtu, 11 Jul 2026 - 02:32 WIB

NARASI

NARASI: Bangkitnya Kelas Menengah, Kurva Gajah

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:06 WIB