Sidang Pelecehan Seksual Agus, Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB Desak Keadilan bagi Korban

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (10/2/2025). Sidang kali ini diwarnai aksi solidaritas dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), yang membawa sekitar 30 simpatisan dengan poster berisi tuntutan keadilan bagi para korban.

Madiana, perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan terhadap para pendamping korban. Pada sidang tersebut, dua pendamping korban—Ade Lativa dari organisasi Senyumpuan dan Andre Safutra dari PKBI Cabang NTB—memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim mengenai proses pendampingan yang telah mereka lakukan selama kasus ini berjalan.

“Kami ingin memberikan dukungan moral kepada para pendamping korban serta menyuarakan agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak lagi terjadi,” ujar Madiana saat diwawancarai di PN Mataram.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus kini telah memasuki tahap persidangan, dengan empat saksi dihadirkan dalam sidang kemarin. Selain Ade dan Andre, pemilik serta penjaga homestay tempat Agus melakukan aksinya juga memberikan keterangan. Homestay tersebut sebelumnya telah dijadikan lokasi rekonstruksi kasus oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda NTB.

Madiana menegaskan bahwa tuntutan utama massa aksi adalah keadilan yang seadil-adilnya bagi korban, mengingat jumlah korban yang didakwakan dalam kasus ini tidak hanya satu, tetapi belasan orang.

“Hakim harus mempertimbangkan dengan serius keterangan saksi dan korban tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sejak kedatangan terdakwa Agus di PN Mataram, massa aksi dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB telah membentangkan poster dengan berbagai tuntutan di depan gedung pengadilan. Aksi berlangsung damai meskipun tanpa pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Salah satu perwakilan massa aksi, Nurjannah, menekankan pentingnya masyarakat memahami kasus ini secara lebih luas. Ia menegaskan bahwa siapa pun bisa menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual, tanpa memandang kondisi fisik atau keterbatasan seseorang.

“Kerentanan seseorang tidak menutup kemungkinan baginya untuk melakukan tindak kejahatan seksual. Baik disabilitas maupun tidak, siapa pun bisa menjadi pelaku atau korban,” ujarnya.

Nurjannah berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus diperangi bersama. Ia juga mendesak agar hakim memberikan putusan yang setimpal bagi terdakwa.

“Kalau bisa, hukumannya seumur hidup,” tegasnya.***

 

 

Berita Terkait

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang
Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal
Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi
Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina
Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:08 WIB

Mahasiswi Unram Laporkan Dugaan Penganiayaan di Mataram, Berawal dari Penagihan Utang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dari Teater hingga Penghargaan, Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 Berlangsung Meriah  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:27 WIB

ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks?  

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:08 WIB

Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka di Mataram, Gaungkan Gerakan Seribu Paralegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:19 WIB

Hoaks Penculikan Anak di NTB Bikin Resah, Pemprov Pastikan Flyer Viral Bukan Informasi Resmi

Berita Terbaru

NASIONAL

Prabowo: Pemerintahan Harus Berpihak kepada Rakyat

Sabtu, 11 Jul 2026 - 02:32 WIB

NARASI

NARASI: Bangkitnya Kelas Menengah, Kurva Gajah

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:06 WIB