Sidang Pelecehan Seksual Agus, Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB Desak Keadilan bagi Korban

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (10/2/2025). Sidang kali ini diwarnai aksi solidaritas dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), yang membawa sekitar 30 simpatisan dengan poster berisi tuntutan keadilan bagi para korban.

Madiana, perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan terhadap para pendamping korban. Pada sidang tersebut, dua pendamping korban—Ade Lativa dari organisasi Senyumpuan dan Andre Safutra dari PKBI Cabang NTB—memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim mengenai proses pendampingan yang telah mereka lakukan selama kasus ini berjalan.

“Kami ingin memberikan dukungan moral kepada para pendamping korban serta menyuarakan agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak lagi terjadi,” ujar Madiana saat diwawancarai di PN Mataram.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2024, Asisten III: Harapan Kelancaran Sesuai Aspirasi Bersama Legislatif

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus kini telah memasuki tahap persidangan, dengan empat saksi dihadirkan dalam sidang kemarin. Selain Ade dan Andre, pemilik serta penjaga homestay tempat Agus melakukan aksinya juga memberikan keterangan. Homestay tersebut sebelumnya telah dijadikan lokasi rekonstruksi kasus oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda NTB.

Madiana menegaskan bahwa tuntutan utama massa aksi adalah keadilan yang seadil-adilnya bagi korban, mengingat jumlah korban yang didakwakan dalam kasus ini tidak hanya satu, tetapi belasan orang.

“Hakim harus mempertimbangkan dengan serius keterangan saksi dan korban tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sejak kedatangan terdakwa Agus di PN Mataram, massa aksi dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB telah membentangkan poster dengan berbagai tuntutan di depan gedung pengadilan. Aksi berlangsung damai meskipun tanpa pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Baca Juga :  Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara: Korupsi Rp 300 Triliun dan Kehidupan Mewah yang Berakhir Tragis

Salah satu perwakilan massa aksi, Nurjannah, menekankan pentingnya masyarakat memahami kasus ini secara lebih luas. Ia menegaskan bahwa siapa pun bisa menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual, tanpa memandang kondisi fisik atau keterbatasan seseorang.

“Kerentanan seseorang tidak menutup kemungkinan baginya untuk melakukan tindak kejahatan seksual. Baik disabilitas maupun tidak, siapa pun bisa menjadi pelaku atau korban,” ujarnya.

Nurjannah berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus diperangi bersama. Ia juga mendesak agar hakim memberikan putusan yang setimpal bagi terdakwa.

“Kalau bisa, hukumannya seumur hidup,” tegasnya.***

 

 

Berita Terkait

Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM
Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Tak Penuhi Panggilan Kejati NTB
Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC
Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Polisi Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN di Lombok Barat, Tiga Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polda NTB Tegas Tangani Kasus Persekusi Jurnalis

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 22:28 WIB

Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Senin, 17 Februari 2025 - 22:16 WIB

Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC

Senin, 17 Februari 2025 - 22:05 WIB

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Tak Penuhi Panggilan Kejati NTB

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:47 WIB

Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:43 WIB

Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terbaru