SULUHNTB.COM – Keputusan Polresta Mataram menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial BE di Sunset Land, Kota Mataram, menuai kritik tajam.
Para tersangka, yang sebelumnya sempat buron selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap pada 10 Maret 2025, kini mendapat penangguhan penahanan tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suriadiata, mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemberian penangguhan kepada para tersangka.
Ia menyoroti fakta bahwa mereka sebelumnya tidak menunjukkan itikad baik dalam proses hukum.
“Saya belum mengetahui pasti soal empat tersangka yang ditangguhkan, termasuk tersangka Bandi. Namun, jika benar mereka ditangguhkan, ini adalah keputusan yang sangat aneh dan patut dipertanyakan. Sebab, mereka sebelumnya telah diburu dengan susah payah sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan. Mengapa sekarang mereka dilepaskan begitu saja? Ada apa ini? Padahal, orang yang dari awal kooperatif pun tidak pernah mendapatkan penangguhan,” ungkap Irpan, Senin (31/3).
Ia juga menambahkan bahwa alasan kooperatif yang sering digunakan penyidik untuk menangguhkan penahanan tidak dapat diterima dalam kasus ini.
“Sejak awal, para tersangka ini tidak kooperatif. Mereka harus diburu dan ditangkap oleh Buser, bukan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan polisi secara patuh. Tindakan penyidik Polresta Mataram sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban, dan semakin menambah citra buruk dalam proses penegakan hukum oleh institusi kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, korban dan keluarganya mengaku syok setelah mendengar informasi tentang penangguhan tersebut. “Yang kita kaget, sowan ke rumah mertua tiba-tiba dihadapkan dengan pertanyaan status Bandi yang bebas dan bisa lebaran dengan keluarga… Kan kita jadi malu, dikira sudah damai,” ungkap Bukran, keluarga korban.
Kronologi Penganiayaan
Insiden ini bermula ketika korban BE menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Palace, Mataram. Usai pertemuan, ia diajak oleh seorang perempuan berinisial R untuk makan bersama dua rekannya di Sunset Land, Jalan Lingkar Selatan.
Tanpa diduga, setibanya di lokasi, korban langsung diserang oleh tersangka S dan empat orang lainnya. Ia dipukuli dan ditendang secara brutal sebelum akhirnya dibawa secara paksa ke kantor debt collector PT. LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah.
Di lokasi tersebut, korban kembali mendapat perlakuan kekerasan hingga mengalami luka lebam dan sobek di beberapa bagian tubuhnya. Merasa terancam, ia akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.
Tanggapan Polresta Mataram
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Plh. Kanit Pidum Polresta Mataram Iptu M. Taufik menyatakan persetujuan atas permohonan penangguhan penahanan tersangka, kasus dugaan penganiayaan dengan korban Bukran sudah sesuai aturan.
“Disetujuinya penangguhan penahanan tersangka karena tersangka korporatif selama pemeriksaan selain itu ada keyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan.. Meski ditangguhkan penahanannya, tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,“ jelas M. Taufik.
Taufik berharap masyarakat percaya terhadap seluruh proses hukum yang ditangani Polresta Mataram. “Kepolisian akan menyelesaikan perkara secara profesional tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak,”ungkapnya. ***
Penulis : SN-05
Editor : SuluhNTB Editor