Mengandung Merkuri, BPOM Mataram Musnahkan 1500 Kosmetik WBS di Lombok Timur. Pemilik Terancam Pidana hingga 12 Tahun Penjara?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Mataram musnahkan ribuan kosmetik WBS di Lombok Timur karena mengandung merkuri. Pemilik terancam pidana hingga 12 tahun penjara.

BPOM Mataram musnahkan ribuan kosmetik WBS di Lombok Timur karena mengandung merkuri. Pemilik terancam pidana hingga 12 tahun penjara.

SULUHNTB.COM – Skandal produk kosmetik berbahaya kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Kali ini, produk WBS Cosmetics, yang cukup populer di kalangan pengguna kosmetik lokal di Lombok Timur, terbukti mengandung merkuri, zat kimia berbahaya yang dilarang dalam produk kecantikan.

Menanggapi temuan tersebut, BPOM Mataram langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan ribuan produk bermasalah tersebut.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, Yosef Dwi Irwan, membenarkan adanya kegiatan pemusnahan terhadap produk handbody lotion merek WBS yang mengandung merkuri. Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengawasan post-market yang rutin dilakukan BPOM di wilayah NTB.

“Memang benar telah dilakukan kegiatan pemusnahan terhadap produk kosmetik WBS. Kami melakukan sampling dan pengujian terhadap produk yang beredar di NTB. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan merkuri,” ungkap Yosef, Selasa (5/8/2025).

Pemusnahan produk ini dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025 di Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, lokasi yang diketahui sebagai pusat produksi dan distribusi kosmetik WBS.

Prosedur Pemusnahan Sesuai Standar

Pemusnahan dilaksanakan tepat pukul 12.30 WITA dan disaksikan langsung oleh pemilik WBS Cosmetics, Baiq Widia SR (30), bersama petugas eksekusi dari BPOM Mataram.

Proses diawali dengan pengangkutan produk dari gudang ke lokasi pemusnahan, dilanjutkan dengan pencampuran handbody lotion dengan oli bekas sebagai prosedur penghancuran standar, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Total sebanyak 1.500 pot produk kosmetik WBS dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Pemusnahan ini bagian dari tindak lanjut hasil pengawasan dan perintah penarikan produk dari pasar. Meski produk WBS sebelumnya memiliki izin edar, namun karena terbukti mengandung bahan berbahaya, maka harus ditarik dan dimusnahkan oleh pemilik,” ujar Yosef.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB Beri Apresiasi untuk Gelaran Fashion Tenun

Asal-Usul Terungkapnya Produk Bermerkuri

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika BPOM RI menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan beredarnya kosmetik mengandung bahan berbahaya di wilayah Makassar dan NTB.

Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa handbody lotion WBS, yang dipasarkan secara online dan offline, mengandung merkuri, logam berat yang sangat berisiko bagi kesehatan manusia.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa produk tersebut telah beredar luas hingga ke kawasan perdesaan di Lombok Timur. Badan POM RI kemudian memerintahkan BPOM Mataram untuk melakukan pemeriksaan langsung ke pusat produksi di Desa Sepit, Kecamatan Keruak, dan menarik semua produk dari pasar.

Yosef menegaskan bahwa penggunaan merkuri dalam kosmetik sangat dilarang karena dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga meningkatkan risiko kanker.

Ancaman Sanksi Pidana Menanti

Meski saat ini tindakan BPOM masih sebatas penarikan dan pemusnahan produk, Yosef menegaskan bahwa jika ke depan masih ditemukan peredaran produk serupa, maka pihak produsen dan distributor bisa dikenakan sanksi pidana berat.

“Jika nanti masih ditemukan menjual produk yang mengandung bahan berbahaya, kami akan menerapkan sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwaPelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  UMKM Meraih Omset Ratusan Juta, KK NTB X LSTF 2024 Berhasil Diselenggarakan

Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi produsen, tetapi juga bagi pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai distribusi produk kosmetik ilegal, termasuk reseller dan distributor.

“Kasus ini berbeda dengan temuan parfum ilegal pada 2024 lalu yang langsung kami proses pro-justitia karena produk tersebut tidak memiliki izin edar sama sekali. Produk WBS ini ada izinnya, tapi kandungannya yang menyimpang,” tegas Yosef.

BPOM Imbau Masyarakat Waspada Kosmetik Abal-abal

BPOM Mataram mengimbau masyarakat NTB untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Kosmetik berbahaya umumnya dijual dengan harga murah dan menjanjikan hasil instan, namun justru membahayakan kesehatan pengguna.

“Cek nomor izin BPOM, pastikan produk memiliki label yang jelas, dan jangan tergiur janji memutihkan kulit secara cepat. Produk seperti itu umumnya mengandung merkuri,” imbau Yosef.

Pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami efek samping atau menemukan kosmetik mencurigakan di pasaran.

Masyarakat Diminta Proaktif, Produsen Diminta Taat Aturan

Skandal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik lokal agar mematuhi regulasi yang berlaku. Mengedepankan keamanan dan kualitas produk kosmetik adalah kewajiban hukum dan etika dalam menjalankan bisnis di sektor kecantikan.

Sementara itu, masyarakat sebagai pengguna akhir diharapkan lebih kritis dan tidak tergoda oleh tren kecantikan instan yang mengesampingkan aspek kesehatan.

Dengan adanya penindakan ini, BPOM berharap tidak ada lagi produk kosmetik berbahaya seperti WBS yang mengandungme rkuri beredar di NTB. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak kesehatan yang serius akibat penggunaan produk ilegal. ***

 

 

 

 

Penulis : SN-05

Editor : SuluhNTB Editor

Berita Terkait

Bonus Demografi Tak Dapat Diraih Bila Konsumsi Makanan tak Aman. Inilah Penjelasan BBPOM Mataram!
Dari Tragedi Thalidomide ke Gagal Ginjal Akut: Seberapa Aman Obat yang Kita Konsumsi?
UMKM Meraih Omset Ratusan Juta, KK NTB X LSTF 2024 Berhasil Diselenggarakan
Pj Gubernur NTB Beri Apresiasi untuk Gelaran Fashion Tenun
Pj Gubernur NTB Apresiasi Atlet PWI NTB atas Raihan Medali di Ajang Porwanas
APBD Perubahan 2024, Asisten III: Harapan Kelancaran Sesuai Aspirasi Bersama Legislatif
Menjelang Karya Kreatif NTB LSTF 2024, Pj Ketua Dekranasda: Kembangkan Wastra dan Kerajinan Lokal
Aktivitas Edukasi Meriahkan Roadshow Bunda PAUD NTB di TK IT Al-Irsyad Al Islamiyah, Kelurahan Rakam, Lombok Timur

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Mengandung Merkuri, BPOM Mataram Musnahkan 1500 Kosmetik WBS di Lombok Timur. Pemilik Terancam Pidana hingga 12 Tahun Penjara?

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:37 WIB

Bonus Demografi Tak Dapat Diraih Bila Konsumsi Makanan tak Aman. Inilah Penjelasan BBPOM Mataram!

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:41 WIB

Dari Tragedi Thalidomide ke Gagal Ginjal Akut: Seberapa Aman Obat yang Kita Konsumsi?

Minggu, 25 Agustus 2024 - 01:58 WIB

UMKM Meraih Omset Ratusan Juta, KK NTB X LSTF 2024 Berhasil Diselenggarakan

Minggu, 25 Agustus 2024 - 01:54 WIB

Pj Gubernur NTB Beri Apresiasi untuk Gelaran Fashion Tenun

Berita Terbaru