SULUHNTB.COM- Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir alias Abah Uhel menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/2/2025). Ia diperiksa terkait dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar.
Suhaili diperiksa selama kurang lebih dua jam dan keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita. Didampingi kuasa hukumnya, ia mengenakan kemeja abu-abu dan peci hitam. Saat ditanya wartawan, mantan Ketua DPD I Partai Golkar NTB itu enggan berkomentar dan segera masuk ke mobil hitam.
“Yang jelas klien kami memenuhi panggilan dari Polda atas laporan pelapor. Sudah kami penuhi,” kata Kuasa Hukum Suhaili, Abdul Hanan, kepada media seusai pemeriksaan.
Hanan enggan mengungkapkan materi pemeriksaan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Jadi di dalam ruangan sudah ditanyakan dan sudah dicatat dalam BAP, untuk pertanyaan apa saja itu ranahnya penyidik. Silakan saudara koordinasi dengan penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran kliennya untuk memperjelas kasus yang ditangani Polda NTB terkait dugaan penipuan dan pemerasan. “Yang jelas maksud dari dipanggilnya hari ini supaya terang benderang perkara ini,” imbuhnya.
Hanan juga membantah tudingan terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa tuduhan pelapor tidak berdasar. “Yang jelas, memang bahwa klien kami hanya meminjam uang Rp 30 juta. Kapan pun pelapor meminta uang ini, klien kami akan mengembalikannya,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar pelapor mengklaim kerugian hingga Rp 1,5 miliar. “Itu dia, tidak benar itu. Dan bisa kita buktikan bahwa uang (Rp 30 juta) itu ada. Kapan pun,” ujarnya.
Kasus Sudah Naik ke Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan pemeriksaan terhadap Suhaili. “Iya (ada pemeriksaan) hari ini,” kata Syarif kepada detikBali via WhatsApp.
Syarif menjelaskan, pemanggilan Suhaili dalam kapasitas sebagai terlapor atas laporan seseorang yang mengaku sebagai rekan bisnisnya berinisial K. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik penyidikan),” ujarnya.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya Suhaili mangkir dengan alasan sakit. “Kemarin alasan sakit,” bebernya.
Suhaili sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar. Laporan dilayangkan oleh seseorang berinisial K melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB, tanggal 15 Juli 2024.
Dalam laporan itu, Suhaili disebut menjanjikan berbagai kerja sama bisnis kepada K, termasuk bisnis restoran dan kolam pancing. Pelapor menuding Suhaili telah menggunakan uangnya sebesar Rp 30 juta untuk biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
Selain itu, Suhaili juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin K, sehingga pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.***