Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Senin, 17 Februari 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua orang mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum atau SPAM di Kabupaten Lombok Utara.

“Iya, memang hari ini ada pemeriksaan saksi kasus SPAM Lombok Utara. Mereka dimintai keterangan dalam jabatan kepala dinas, Muhammad Husni dan Zainal Abidin,” kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Senin.

Ia menyampaikan bahwa dugaan korupsi pembangunan SPAM di Kabupaten Lombok Utara ini yang berkaitan dengan pengelolaan di bawah kendali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga :  Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC

Enen mengatakan penanganan kasus ini baru berjalan pada tahap penyidikan Kejati NTB. Oleh karena itu, pemeriksaan Muhammad Husni dan Zainal Abidin ini merupakan rangkaian dari penguatan alat bukti pada tahap penyidikan.

“Jadi, untuk saksi lain, dari pejabat Lombok Utara, pasti kami akan periksa

Dengan menerangkan hal tersebut, Enen memastikan dalam tahap penyidikan ini belum ada terungkap peran tersangka.

Baca Juga :  Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!

“Karena ini baru awal, baru mulai penyidikan. Jadi, masih ada serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, belum ada tersangka, kerugian juga belum,” ucapnya.

Perihal lokasi objek perkara SPAM PDAM Amerta Dayan Gunung dan sumber anggaran maupun tahun pelaksanaan pembangunan, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Kajati NTB.

“Tunggu saja waktunya, kasih kesempatan kepada kami untuk melakukan penyidikan. Nantinya, kalau sudah ada hasil akan kami sampaikan,” katanya***

Berita Terkait

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi
Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB
Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum
Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025
Sidang Ditunda, Aktivis Fihirudin dan Kuasa Hukumnya Tak Gentar Menuntut Keadilan
Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 04:58 WIB

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:54 WIB

Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025

Berita Terbaru