SULUHNTB.COM – Polemik penarikan sumbangan sekolah di salah satu SMA di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencuat setelah muncul kabar adanya sumbangan mencapai Rp 3,6 miliar yang dibebankan kepada wali murid.
Nilai fantastis tersebut menimbulkan keresahan para orang tua siswa karena dianggap tidak wajar dan berpotensi menjadi praktik pungutan liar.
Kasus ini bahkan berbuntut laporan resmi ke Ombudsman NTB, lantaran mekanisme penarikan sumbangan dinilai tidak transparan dan berisiko membuka celah penyimpangan anggaran.
Menanggapi keresahan publik, Pemerintah Provinsi NTB akhirnya angkat bicara.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, H. Yusron Hadi, ST, MUM, menegaskan bahwa kebijakan penarikan biaya pendidikan dengan besaran tertentu sebenarnya sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi penjelasan kita begini soal ini. Bahwa kebijakan berkaitan dengan pungutan di sekolah yang ditentukan besarannya sudah tidak ada lagi. Pemerintah sudah memperbaiki pola yang ada dengan skema sumbangan sukarela,” tegas Yusron dalam keterangan persnya yang diterima SULUHNTB, Jumat (24/10/2025).
Menurut Yusron, perubahan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari catatan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih memperbolehkan adanya BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan), namun dengan tata kelola yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB kala itu menerbitkan surat edaran agar tidak lagi ada pungutan BPP di sekolah-sekolah. Sebagai gantinya, mekanisme pembiayaan diarahkan melalui sumbangan sukarela yang dikelola komite sekolah.
Namun, celah muncul karena surat edaran tersebut tidak menegaskan batasan nilai sumbangan. Akibatnya, ada sekolah yang menetapkan nominal sumbangan lebih besar dari nilai BPP sebelumnya.
“Karena surat itu tidak menegaskan batasan besaran sumbangan, ada sekolah yang menerapkan lebih besar dari apa yang berlaku selama BPP sebelumnya. Ini yang memicu adanya pengaduan masyarakat ke Ombudsman,” ujar Yusron.
Situasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Plt Kadis Dikbud NTB dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) moratorium pungutan BPP, sekaligus mempertegas bahwa seluruh bentuk sumbangan di sekolah harus bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.
“Sifatnya sukarela, disesuaikan dengan kemampuan. Sekolah boleh menyebutkan kebutuhan yang diperlukan, tapi tidak boleh mematok. Semua ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” jelas Yusron.
Lebih lanjut, ia menegaskan, dalam pelaksanaannya, Dinas Dikbud NTB akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala ke setiap sekolah agar Surat Edaran tersebut benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.
“Jadi sangat jelas pembedanya. Kalau dulu BPP diarahkan jelas besarannya, sekarang diperbarui dengan sumbangan yang sifatnya sukarela. Kan kalimatnya mohon sumbangan, bukan ditetapkan besarannya,” tegasnya.
Wali Murid Minta Transparansi
Meski sudah ada penjelasan dari pemerintah, sebagian wali murid tetap berharap adanya transparansi dari pihak sekolah dalam menjelaskan kebutuhan dana operasional yang menjadi dasar penarikan sumbangan.

Beberapa di antaranya mengaku keberatan karena tidak ada kejelasan perincian anggaran, serta mekanisme penggunaan dana yang dihimpun dari orang tua siswa.
“Kalau disebut sumbangan sukarela mestinya tidak ada angka yang ditentukan. Tapi kami diminta menyetor sekian juta per anak. Ini yang membingungkan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Mereka juga meminta pemerintah turun tangan secara langsung memastikan bahwa seluruh kebijakan pendidikan di NTB berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial bagi semua siswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Ombudsman Diminta Kawal Kasus
Sementara itu, Ombudsman NTB disebut telah menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan mekanisme sumbangan sekolah tersebut. Lembaga pengawas pelayanan publik itu tengah melakukan verifikasi awal untuk memastikan unsur maladministrasi.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mendorong pembenahan tata kelola pembiayaan pendidikan, agar tidak lagi membebani masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Dikbud dan Kominfotik berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh satuan pendidikan menengah di wilayahnya.
“Dalam pelaksanaannya, Dinas Dikbud akan selalu melakukan monitoring dan pengawasan ke sekolah-sekolah agar pelaksanaan SE tersebut sesuai ketentuan,” tutup Yusron. ***
Penulis : SN-05
Editor : SuluhNTB Editor






























