Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kedua terduga, RH (asal Lombok Tengah) dan IGJ (asal Lombok Barat), ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (10/02/2025).

Dalam operasi ini, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa shabu seberat 6,80 gram, alat komunikasi, alat konsumsi shabu (bong), serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di wilayah Gebang, Mataram.

“Kami mendapatkan informasi bahwa RH sering melakukan transaksi shabu di kosnya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan RH beserta barang bukti,” jelas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga :  Kejati NTB Jadwalkan Pemeriksaan TGB Zainul Majdi dalam Kasus Dugaan Korupsi NCC

Saat penggeledahan, polisi menemukan shabu yang disembunyikan di dalam busa helm dan di balik silikon ponsel milik RH. Dari hasil interogasi awal, RH mengaku baru saja mengantar pesanan shabu ke rumah IGJ di Kecamatan Narmada.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah IGJ. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan barang bukti shabu, alat komunikasi, serta alat konsumsi shabu yang diduga digunakan oleh pelaku sebelum keduanya ditangkap.

Dari hasil tes urine, kedua terduga dinyatakan positif menggunakan shabu. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Diperiksa Polda NTB Terkait Kasus Penipuan

“Kedua terduga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Ia menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan kita bebas dari peredaran barang haram ini,” tutupnya.***

Berita Terkait

Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM
Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Tak Penuhi Panggilan Kejati NTB
Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC
Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Polisi Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN di Lombok Barat, Tiga Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polda NTB Tegas Tangani Kasus Persekusi Jurnalis

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 22:28 WIB

Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Senin, 17 Februari 2025 - 22:16 WIB

Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC

Senin, 17 Februari 2025 - 22:05 WIB

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Tak Penuhi Panggilan Kejati NTB

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:47 WIB

Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:43 WIB

Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terbaru