SULUHNTB.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengupayakan proses transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berjalan optimal.
Langkah tersebut dibahas langsung Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik saat berkonsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Kamis (16/7).
Lombok Timur tercatat memiliki 10.998 PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar ketujuh secara nasional dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penataan aparatur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dinilai mampu mengakomodasi para PPPK paruh waktu. Upaya tersebut mendapat apresiasi dari Kepala BKN karena pemerintah daerah dianggap berhasil menjaga situasi tetap kondusif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, yang akrab disapa Juaini, menjelaskan bahwa BKN akan merumuskan kuota PPPK penuh waktu berdasarkan sejumlah indikator. Penetapan kuota itu mempertimbangkan celah fiskal dan berbagai faktor lainnya.
Menurut Juaini, kriteria prioritas bagi PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu masih menunggu keputusan resmi dari BKN. Namun, faktor usia menjadi salah satu perhatian utama Bupati Haerul Warisin.
Pertimbangan tersebut dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Pemerintah daerah ingin memastikan proses transisi berlangsung secara objektif dan transparan.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang membatasi ruang fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap berkomitmen mengakomodasi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Pemda juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan pegawai, kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran disiplin.
“Pak Bupati berkomitmen di depan kepala BKN setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu artinya sesuai keadilan. Kalau memang bobot utamanya, terbesar itu adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” pungkas Sekda.***
Penulis : SN-02
Editor : SuluhNTB Editor
Sumber Berita: Humas dan Protokol Pemkab Lombok Timur










































