Ketua Umum Parpol tidak boleh lebih kuat dari Presiden, Dr Irpan gugat masa jabatan Ketum Parpol ke MK

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM – Praktik kepemimpinan partai politik yang dapat berlangsung tanpa batas waktu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah advokat dan warga negara yang tergabung dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr Irpan Suriadiata & Associates mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bahwa masa jabatan Ketua Umum Partai Politik harus dibatasi paling lama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon berpendapat bahwa selama ini Undang-Undang Partai Politik menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada AD/ART masing-masing partai tanpa memberikan batasan mengenai masa jabatan ketua umum.

Kondisi tersebut dinilai telah membuka ruang bagi lahirnya kekuasaan politik yang berlangsung terlalu lama dan sulit dikontrol.

“Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, tetapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki,” tegas Dr. Irpan Suriadiata, Selasa 9 Juni 2026

Baca Juga :  Presiden Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan Devisa Hasil Ekspor SDA 100% di Indonesia

Menurut para pemohon, partai politik bukan organisasi privat biasa. Partai politik merupakan institusi demokrasi yang menentukan arah kekuasaan negara, menerima bantuan keuangan dari APBN dan APBD, serta menjadi pintu utama rekrutmen kepemimpinan nasional.

Karena itu, tata kelola partai politik harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip pembatasan kekuasaan.

Permohonan tersebut menyoroti semakin kuatnya gejala oligarki politik di Indonesia yang ditandai oleh dominasi figur tertentu dalam tubuh partai politik selama belasan bahkan puluhan tahun.

Akibatnya, kaderisasi politik menjadi tersumbat, regenerasi kepemimpinan melemah, dan kesempatan kader muda untuk tampil memimpin menjadi semakin sempit.

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu lima tahunan. Demokrasi harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, maka demokrasi nasional hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi,” ujar Irpan.

Para pemohon menilai bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik telah melahirkan politik patronase, sentralisasi kekuasaan, dan ketergantungan organisasi kepada satu figur tertentu.

Baca Juga :  Said Abdullah Tegaskan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai Tetap Sah dan Terima Gaji

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menghambat lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih kompetitif dan inovatif.

Melalui perkara ini, para pemohon tidak meminta negara mengintervensi ideologi maupun kebijakan internal partai politik. Yang diminta hanyalah adanya standar minimum demokrasi konstitusional berupa pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik paling lama dua periode.

Menurut Dr. Irpan, pembatasan tersebut justru akan memperkuat demokrasi internal partai, membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat, memperluas kesempatan politik bagi generasi muda, serta mencegah konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite.

“Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan,” tegasnya.

Apabila permohonan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka untuk pertama kalinya Indonesia akan memiliki standar konstitusional yang membatasi masa jabatan

“Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode. Putusan tersebut diyakini akan menjadi tonggak penting reformasi demokrasi dan penguatan demokrasi internal partai politik di Indonesia,” pungkasnya***

Penulis : SN-02

Editor : SuluhNTB Editor

Berita Terkait

Dunia Tanpa Kepastian, Silaturahmi Jadi Pilar Ketahanan Sosial  
Presiden Tegas Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028
Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026
Ribuan Ormas Islam Demo Komdigi dan KPI, Komika Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Relawan NTB Bergerak Cepat di Aceh Utara, 600 Paket Bantuan Kemanusiaan Disalurkan untuk Penyintas Bencana
Pemprov NTB Segera Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan  30 Relawan Medis untuk Korban Banjir Sumatera
Kongres IX STN : Ingatkan bahaya “Serakahnomics” dan dampaknya bagi Petani-Nelayan
Rp13 Triliun dari Hasil Korupsi Dikonversi untuk Pendidikan, Prabowo: Kita Investasikan untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:40 WIB

Ketua Umum Parpol tidak boleh lebih kuat dari Presiden, Dr Irpan gugat masa jabatan Ketum Parpol ke MK

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:58 WIB

Dunia Tanpa Kepastian, Silaturahmi Jadi Pilar Ketahanan Sosial  

Senin, 12 Januari 2026 - 19:13 WIB

Presiden Tegas Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:45 WIB

Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:40 WIB

Ribuan Ormas Islam Demo Komdigi dan KPI, Komika Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru