Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda

SULUHNTB.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu, 13 Agustus 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan keberadaan dana tidak resmi atau yang disebut “uang siluman” dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerahan dan pengelolaan Anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025.

Baiq Isvie terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB sekitar pukul 12.50 Wita. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menyampaikan bahwa dirinya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum.

“Iya, saya dipanggil oleh Kejati untuk dimintai keterangan, dan alhamdulillah saya sudah menyelesaikan semuanya,” ujar Isvie saat ditemui sejumlah jurnalis di lobi Kejati NTB.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB Beri Apresiasi untuk Gelaran Fashion Tenun

Meskipun demikian, Isvie enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang dijalaninya. Ia meminta agar wartawan menanyakan langsung kepada pihak penyidik mengenai substansi pertanyaan yang diajukan. “Jumlah pertanyaan saya tidak catat, jadi tidak tahu pasti,” ungkapnya singkat.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya uang “siluman” yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah dan diduga menjadi fee dalam pengelolaan anggaran pokir, Isvie memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya menegaskan bahwa semua keterangan terkait kasus tersebut sudah berada di tangan penyidik.

“Saya tidak tahu, tanyakan saja ke penyidik. Semuanya sudah di penyidik,” ucap Isvie sambil meninggalkan awak media dan masuk ke mobil pribadinya.

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa Ketua DPRD NTB diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran pokir tahun 2025. “Benar, beliau datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik pidana khusus Kejati NTB,” kata Efrien.

Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk beberapa anggota DPRD NTB, istri mantan Bupati Lombok Barat, dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. Penyelidikan kasus ini terus bergulir, mengingat anggaran pokir merupakan bagian dari dana aspirasi yang seharusnya digunakan untuk membiayai program prioritas yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif***

Berita Terkait

Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina
Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi
Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB
Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum
Sidang Ditunda, Aktivis Fihirudin dan Kuasa Hukumnya Tak Gentar Menuntut Keadilan
Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina

Jumat, 19 September 2025 - 04:58 WIB

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:54 WIB

Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum

Berita Terbaru