Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara tahun 2014.

“Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (12/2).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB Beri Apresiasi untuk Gelaran Fashion Tenun

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Aprialely Nirmala mengajukan dua keberatan utama terhadap dakwaan JPU. Pertama, terkait penanganan serupa yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda NTB, sehingga menurut penasihat hukum, KPK tidak berwenang melakukan proses hukum.

Majelis hakim menolak keberatan ini dan sependapat dengan JPU bahwa persoalan tersebut seharusnya diajukan dalam praperadilan, bukan dalam eksepsi.

Kedua, terkait dugaan keterlibatan pihak lain, di mana penasihat hukum menyatakan bahwa bukan hanya Aprialely Nirmala yang seharusnya menjadi terdakwa, tetapi ada pihak lain yang juga berperan dalam tindak pidana ini.

Baca Juga :  Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Majelis hakim mengakui bahwa argumen ini bisa dibuktikan dalam persidangan, tetapi dalam putusan sela, hakim menilai materi tersebut tidak perlu ditanggapi lebih lanjut saat ini.

Dalam sidang putusan sela ini, Aprialely Nirmala hadir bersama Agus Herijanto, terdakwa lain yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek pembangunan Shelter Tsunami dari PT Waskita Karya.

Usai pembacaan putusan, hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (19/2) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.***

 

 

Berita Terkait

Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM
Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Tak Penuhi Panggilan Kejati NTB
Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC
Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Polisi Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN di Lombok Barat, Tiga Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polda NTB Tegas Tangani Kasus Persekusi Jurnalis

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 22:28 WIB

Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Senin, 17 Februari 2025 - 22:16 WIB

Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC

Senin, 17 Februari 2025 - 22:05 WIB

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Tak Penuhi Panggilan Kejati NTB

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:47 WIB

Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:43 WIB

Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terbaru