SULUHNTB.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara tahun 2014.
“Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (12/2).
Dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Aprialely Nirmala mengajukan dua keberatan utama terhadap dakwaan JPU. Pertama, terkait penanganan serupa yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda NTB, sehingga menurut penasihat hukum, KPK tidak berwenang melakukan proses hukum.
Majelis hakim menolak keberatan ini dan sependapat dengan JPU bahwa persoalan tersebut seharusnya diajukan dalam praperadilan, bukan dalam eksepsi.
Kedua, terkait dugaan keterlibatan pihak lain, di mana penasihat hukum menyatakan bahwa bukan hanya Aprialely Nirmala yang seharusnya menjadi terdakwa, tetapi ada pihak lain yang juga berperan dalam tindak pidana ini.
Majelis hakim mengakui bahwa argumen ini bisa dibuktikan dalam persidangan, tetapi dalam putusan sela, hakim menilai materi tersebut tidak perlu ditanggapi lebih lanjut saat ini.
Dalam sidang putusan sela ini, Aprialely Nirmala hadir bersama Agus Herijanto, terdakwa lain yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek pembangunan Shelter Tsunami dari PT Waskita Karya.
Usai pembacaan putusan, hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (19/2) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.***