SULUHNTB.COM – Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 kembali bergerak maju.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas proses pemeriksaan dengan memanggil sepuluh pejabat dari berbagai perusahaan travel haji yang diduga terlibat dalam penyaluran kuota tambahan secara tidak semestinya.
Langkah ini menjadi fase baru dalam pengungkapan skandal yang turut menyeret pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan membuka peluang besar terhadap munculnya tersangka baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pemanggilan tersebut telah dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Daftar 10 Petinggi Travel yang Diperiksa
Penyidik KPK memanggil pimpinan dari beragam perusahaan travel, masing-masing memiliki posisi strategis dalam distribusi kuota haji tambahan, yakni:
1. Magnatis – Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
2. Aji Ardimas – Direktur PT Amanah Wisata Insani
3. Suharli – Direktur Utama PT Al Amin Universal
4. Fahruroji – Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
5. Hernawati Amin Gartiwa – Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
6. Umi Munjayanah – Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
7. Muhammad Fauzan – Direktur PT Elteyba Medina Fauzana
8. Ahmad Mutsanna Shahab – Direktur PT Busindo Ayana
9. Bambang Sutrisno – Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata
10. Syihabul Muttaqin – Pemilik Maslahatul Ummah Internasional
Hingga pemeriksaan berlangsung, tidak ada pernyataan dari mereka. Namun, keterlibatan kelompok ini dipandang KPK sebagai bagian penting untuk menelusuri jalur komunikasi dan aliran kuota tambahan.
Awal Skandal Kuota Tambahan
Kasus ini mencuat setelah pemerintah Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah dari Arab Saudi pada 2023. Informasi tersebut diduga cepat sampai ke sejumlah asosiasi travel yang kemudian menjalin komunikasi dengan pihak tertentu di Kemenag.
Sejumlah perjalanan ibadah haji khusus disebut-sebut mendorong agar porsi kuota khusus dinaikkan melebihi batas maksimum 8 persen. Temuan KPK menunjukkan bahwa ada rapat internal yang menyetujui pembagian kuota tambahan secara tidak proporsional: separuh untuk haji reguler, separuh lainnya untuk haji khusus.
Keputusan ini bahkan tertuang dalam SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik masih mengaitkan apakah keputusan tersebut selaras atau bertentangan dengan pembahasan internal sebelumnya.
Tidak hanya itu, KPK juga mengidentifikasi adanya pembayaran dari sejumlah pelaku travel kepada oknum terkait. Kerugian negara sementara diperkirakan melampaui Rp1 triliun, sementara penghitungan detail masih difinalisasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tindakan Lanjutan: Penggeledahan hingga Pencekalan
Upaya penyidikan semakin intensif setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah eks Menag Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, hingga rumah salah satu ASN Kemenag dan kediaman yang diduga terkait dengan tokoh bernama Gus Alex.
KPK juga sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada tiga orang:
– Yaqut Cholil Qoumas
– Ishfah Abidal Aziz (staf khusus)
– Fuad Hasan Masyhur (pimpinan Maktour)
Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan bahwa ia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Isyarat dari KPK soal Calon Tersangka
Sebelumnya, KPK sudah memberi sinyal bahwa pihak yang terlibat dalam proses diskresi hingga menyebabkan kerugian negara kemungkinan besar akan segera diumumkan sebagai tersangka.
“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi pada 23 Oktober 2025.
Ia menegaskan, siapa saja yang turut serta dalam dugaan jual beli kuota haji tambahan otomatis akan disertakan dalam pengumuman resmi KPK.
Hingga kini, lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sudah diperiksa, mencakup Jawa Timur, DIY, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan berbagai wilayah lain.
Sorotan dari DPR
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menaruh perhatian besar terhadap ketidakwajaran pembagian kuota 20 ribu jamaah tambahan.
Kebijakan membagi masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus dianggap bertentangan dengan proporsi ideal 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Pemeriksaan sepuluh petinggi travel hari ini menjadi bagian penting dalam menuntaskan skandal korupsi kuota haji yang menyeret berbagai pihak. KPK memastikan penyidikan terus berjalan dan perkembangan kasus akan diumumkan setelah seluruh unsur terpenuhi.***
Penulis : SN-05
Editor : SuluhNTB Editor






























