SULUHNTB.COM – Komisioner Informasi NTB menjadi perhatian serius menyusul kunjungan Tim Seleksi Calon Komisioner Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan seleksi dan sekaligus laporan resmi atas tahapan yang segera digelar.
Tim seleksi KI NTB diterima langsung Ketua KI Pusat Dr Yoni Yoesgiantoro MM MPA dan jajaran.
Ketua Tim Seleksi KI NTB, Achmad Zihni Rifai, menyampaikan bahwa kunjungan ke KI Pusat adalah kewajiban.
“Ada keharusan melaporkan perkembangan proses seleksi ke KI Pusat dan ini sekarang di tahap akan diumumkan kita mulai lakukan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan berbagai persiapan, mulai dari kelengkapan administrasi hingga aspek teknis. Selain itu, tim juga meminta arahan agar proses seleksi berjalan lancar serta menghasilkan komisioner yang mampu mengawal keterbukaan informasi di NTB sesuai dinamika perkembangan zaman.
Ketua KI Pusat bersama jajaran perwakilan yang hadir memberikan masukan penting terkait teknis seleksi. Tim Seleksi NTB diminta mengikuti ketentuan yang tertuang dalam peraturan KI agar proses tetap akuntabel.
“Banyak perspektif baru yang diperoleh tim dari pertemuan ini yang akan memperkaya khazanah dan pengetahuan tim dalam menyeleksi para calon nanti,” jelas Zihni Rifai.

Kepala Diskominfotik NTB, H. Yusron Hadi ST, MUM, menegaskan bahwa seleksi komisioner kali ini merupakan momentum penting bagi penguatan tata kelola informasi publik di daerah.
“Pemerintah provinsi mendukung penuh proses seleksi ini karena keberadaan KI sangat strategis dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi. Transparansi dan profesionalitas adalah kunci,” tegasnya.
Menurut Yusron, Diskominfotik NTB akan terus mengawal proses seleksi agar benar-benar menghasilkan figur komisioner yang kredibel dan mampu menjawab tantangan kebutuhan informasi publik di NTB.
KI Pusat sendiri katanya akan mengutus salah seorang komisioner yakni Rospita Vicy Paulyn sebagai perwakilan KI pusat yang masuk sebagai salah satu anggota timsel KI NTB.
Ditambahkan Yusron, Kunjungan ke KI Pusat ini melengkapi agenda audiensi yang telah dilakukan Tim Seleksi sebelumnya kepada Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, dan Wakil Gubernur NTB. Selanjutnya, tim dijadwalkan bertolak ke Jawa Barat untuk melakukan studi perbandingan.
“Besok Kamis tim juga akan bertandang ke KI Provinsi Jawa Barat dan Kominfotik Jawa Barat untuk menimba pengalaman dan mengambil perbandingan dalam proses Pansel yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan rangkaian kunjungan tersebut, diharapkan proses seleksi dapat berjalan transparan, akuntabel, serta menghasilkan Komisioner Informasi NTB yang profesional dan mampu memperkuat praktik keterbukaan informasi di masa depan.
Tugas dan Fungsi Komisi Informasi NTB
Sebagaimana diketahui, Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KI memiliki tugas utama menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan/atau adjudikasi nonlitigasi.
Selain itu, KI berfungsi menetapkan pedoman layanan informasi publik, memberikan pertimbangan terhadap kebijakan keterbukaan informasi, serta memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi berjalan sesuai ketentuan.
Masa tugas Komisioner Informasi adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Anggota KI Provinsi berjumlah lima orang yang dipilih melalui mekanisme seleksi oleh Tim Seleksi independen dan kemudian ditetapkan oleh Gubernur.
Dengan peran strategis tersebut, keberadaan KI NTB diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah. ***
Penulis : SN-05
Editor : SuluhNTB Editor