Presiden Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan Devisa Hasil Ekspor SDA 100% di Indonesia

Senin, 17 Februari 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SULUHNTB.COM — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2025.

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional,” kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia bagi kemakmuran bangsa dan rakyat.

Devisa yang disimpan di dalam negeri akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan berujung pada stabilitas nilai tukar rupiah.

“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” jelas Prabowo.

Prabowo mengatakan selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam banyak disimpan di luar negeri sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia kurang optimal.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” pungkasnya.

Prabowo melanjutkan bahwa kebijakan devisa hasil ekspor 100% ini akan berlaku khusus sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas bumi dikecualikan.

“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023,” ujarnya.

Prabowo memperkirakan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini devisa hasil ekspor Indonesia akan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” lanjutnya. ***

Penulis : SN-03

Editor : SuluhNTB Editor

Berita Terkait

Dunia Tanpa Kepastian, Silaturahmi Jadi Pilar Ketahanan Sosial  
Presiden Tegas Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028
Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026
Ribuan Ormas Islam Demo Komdigi dan KPI, Komika Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Relawan NTB Bergerak Cepat di Aceh Utara, 600 Paket Bantuan Kemanusiaan Disalurkan untuk Penyintas Bencana
Pemprov NTB Segera Salurkan Bantuan Rp3 Miliar dan  30 Relawan Medis untuk Korban Banjir Sumatera
Kongres IX STN : Ingatkan bahaya “Serakahnomics” dan dampaknya bagi Petani-Nelayan
Rp13 Triliun dari Hasil Korupsi Dikonversi untuk Pendidikan, Prabowo: Kita Investasikan untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:58 WIB

Dunia Tanpa Kepastian, Silaturahmi Jadi Pilar Ketahanan Sosial  

Senin, 12 Januari 2026 - 19:13 WIB

Presiden Tegas Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:45 WIB

Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:40 WIB

Ribuan Ormas Islam Demo Komdigi dan KPI, Komika Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:18 WIB

Relawan NTB Bergerak Cepat di Aceh Utara, 600 Paket Bantuan Kemanusiaan Disalurkan untuk Penyintas Bencana

Berita Terbaru