Polisi Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN di Lombok Barat, Tiga Pelaku Ditangkap

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Unit Reskrim Polsek Lingsar menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Gede Suwendra, S.H., Sabtu (15/02/2025) mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan kabel sepanjang 150 meter yang berada di atas tiang listrik PLN. Begitu menerima laporan, tim opsnal Polsek Lingsar langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi empat pelaku. Saat ini, tiga orang sudah diamankan, yakni A (24), SF (27), dan SS (34), sementara satu pelaku lainnya, berinisial I, masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Lingsar.

Baca Juga :  Satreskrim Polda NTB Tegas Tangani Kasus Persekusi Jurnalis

Diketahui, aksi pencurian ini dilakukan dalam dua kali kejadian, yakni pada 28 Januari dan 12 Februari 2025. Kejadian terungkap setelah petugas PLN menemukan kabel di tiang listrik telah hilang saat melakukan pemeriksaan rutin.

Berdasarkan keterangan ketiganya saat diinterogasi, para pelaku mengaku memanjat tiang listrik untuk memotong kabel menggunakan tang. Setelah berhasil mendapatkan kabel, mereka kemudian menjualnya ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Lebih lanjut, Kapolsek Lingsar juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, yakni A, merupakan residivis kasus pencurian.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB Apresiasi Atlet PWI NTB atas Raihan Medali di Ajang Porwanas

“Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian kini terus memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Kapolsek Lingsar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami mengajak warga untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama terhadap tindak kejahatan seperti pencurian kabel listrik yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang,” tutupnya.***

Berita Terkait

Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM
Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Tak Penuhi Panggilan Kejati NTB
Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC
Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Satreskrim Polda NTB Tegas Tangani Kasus Persekusi Jurnalis
Kejati NTB Titipkan Mantan Sekda Rosiady Sayuti di Lapas Lombok Tengah, Tersangka Korupsi NCC

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 22:28 WIB

Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Senin, 17 Februari 2025 - 22:16 WIB

Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC

Senin, 17 Februari 2025 - 22:05 WIB

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Tak Penuhi Panggilan Kejati NTB

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:47 WIB

Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:43 WIB

Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terbaru