NARASI: Wakil Wali Kota Surabaya Diusulkan Dicopot, Di Persimpangan Etika Pejabat, Akurasi Informasi, dan Sensitivitas Sosial

Catatan Tangan Kanan Wiedmust

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya kembali diguncang polemik yang berangkat dari satu peristiwa kemanusiaan, lalu melebar menjadi konflik reputasi, hukum, dan relasi sosial.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, diusulkan dicopot oleh sebuah organisasi masyarakat kedaerahan, menyusul unggahan video sidak dirinya terkait pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumah yang ia tempati.

Usulan tersebut muncul pada 5 Januari 2026, namun sehari kemudian, 6 Januari 2026, tensi sedikit mereda setelah pertemuan kekeluargaan dimediasi Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo).

Di titik inilah publik perlu berhenti sejenak, menimbang fakta dengan kepala dingin bukan dengan emosi kolektif.

Dari Sidak ke Polemik Digital

Akar persoalan bermula dari video sidak yang diunggah Armuji pada 24 Desember 2025 melalui akun media sosial @CakJ1 di Instagram, TikTok, dan YouTube.

Dalam video tersebut, Armuji menyinggung bahwa pihak yang mengusir Nenek Elina mengenakan “baju Madas”, merujuk pada Ormas Madura Asli Sedarah (Madas).

Pernyataan ini kemudian dipersoalkan oleh DPP Madas. Ketua Umum Madas, Moh. Taufik, menilai penyebutan tersebut tidak akurat dan berpotensi mencemarkan nama organisasi.

Menurutnya, tidak ada atribut resmi Madas yang digunakan dalam peristiwa pengusiran tersebut. Atas dasar itu, Madas melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga :  NARASI: Transparansi Seleksi KPID Kalbar dan Hak Publik untuk Tahu

Fakta yang Perlu Dipisahkan

Dalam klarifikasinya, pihak Madas mengakui adanya satu individu bernama Yasin yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, Yasin disebut baru resmi menjadi anggota Madas dua bulan setelah kejadian, yakni Oktober 2025. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa, dan dinonaktifkan sementara oleh ormas tersebut.

Di sisi lain, Armuji telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh unggahan media sosialnya. Permintaan maaf ini disampaikan dalam forum mediasi kekeluargaan, bukan dalam proses hukum, yang hingga kini tetap berjalan.

Di sini penting dicatat: permintaan maaf secara moral tidak serta-merta menggugurkan proses hukum, begitu pula laporan hukum tidak otomatis membenarkan tuntutan pencopotan jabatan politik.

Usulan Pencopotan: Proporsional atau Prematur?

Usulan pencopotan Wakil Wali Kota menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kesalahan komunikasi publik yang masih diperdebatkan akurasinya dan sedang diuji secara hukum cukup menjadi dasar untuk sanksi politik tertinggi?

Dalam sistem pemerintahan demokratis, pencopotan pejabat bukanlah respons spontan atas tekanan sosial, melainkan keputusan administratif dan politik yang harus berbasis pelanggaran hukum atau etika berat yang terbukti. Hingga saat ini, belum ada putusan hukum yang menyatakan Armuji bersalah menyebarkan hoaks.

Baca Juga :  NARASI: Pemerintah Perlu Memikirkan Jutaan Orang Kota Yang Tinggal Di Kontrakan Sempit

Pelajaran Publik: Akurasi, Etika, dan Kendali Emosi

Kasus ini memberi pelajaran penting bagi semua pihak. Bagi pejabat publik, media sosial bukan sekadar ruang ekspresi, melainkan ruang kebijakan yang dampaknya nyata. Akurasi diksi dan kehati-hatian menjadi keharusan. Bagi ormas dan masyarakat, penegakan hukum adalah jalur yang sah namun tidak boleh bercampur dengan intimidasi, sweeping, atau tekanan massa.

Perusakan Kantor Madas pada 26 Desember 2025 oleh pihak yang mengatasnamakan “Arek Surabaya” juga menunjukkan betapa mudah konflik sosial melebar ketika emosi kolektif dibiarkan tanpa kendali. Premanisme, dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun, tidak bisa dibenarkan.

Perkara ini belum selesai, dan publik seharusnya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Biarkan hukum bekerja, biarkan klarifikasi diuji, dan biarkan etika publik ditegakkan dengan proporsional. Keadilan tidak lahir dari teriakan paling keras, tetapi dari fakta yang diuji dan nalar yang dijaga.

Surabaya, sebagai kota besar dan majemuk, layak mendapatkan penyelesaian yang dewasa bukan sekadar pelampiasan amarah yang dibungkus solidaritas semu. ***

Penulis : Weid Must

Editor : Suluh NTB Editor

Berita Terkait

NARASI: Ketika Humor Kehabisan Argumen
NARASI: Transparansi Seleksi KPID Kalbar dan Hak Publik untuk Tahu
NARASI: Menjemput UNRAM Unggul Global, Visi Progresif Prof Muhamad Ali Menuju Indonesia Emas 2045
Skandal“PROFESOR KEMASAN”: Saat Ilmu Pengetahuan Disajikan dengan Harga Eceran 1,5 Miliar
Terimakasih Prof Ali
Membaca Visi Global Prof Muhamad Ali: Rektor Masa Depan yang Menjawab Tantangan Transformasi Universitas Mataram
Prof. Ali dan Cerita ‘Kuda Hitam’ di Panggung Suksesi Rektor Unram
“Kasus Ijazah: Dari Toga ke Tersangka”

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:53 WIB

NARASI: Wakil Wali Kota Surabaya Diusulkan Dicopot, Di Persimpangan Etika Pejabat, Akurasi Informasi, dan Sensitivitas Sosial

Senin, 5 Januari 2026 - 18:51 WIB

NARASI: Ketika Humor Kehabisan Argumen

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:18 WIB

NARASI: Transparansi Seleksi KPID Kalbar dan Hak Publik untuk Tahu

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:35 WIB

NARASI: Menjemput UNRAM Unggul Global, Visi Progresif Prof Muhamad Ali Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:01 WIB

Skandal“PROFESOR KEMASAN”: Saat Ilmu Pengetahuan Disajikan dengan Harga Eceran 1,5 Miliar

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Tegas Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028

Senin, 12 Jan 2026 - 19:13 WIB

NASIONAL

Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Sabtu, 10 Jan 2026 - 10:45 WIB