Belum reda perhatian publik terhadap hasil seleksi KPID Kalimantan Timur yang menuai sorotan karena tiga komisionernya diketahui memiliki afiliasi partai politik, mulai dari eks caleg PAN dan PDIP hingga seorang sekretaris partai kini proses seleksi KPID Provinsi Kalimantan Barat juga menuai kritik.
Bukan pada siapa yang terpilih, melainkan pada cara hasil seleksi diumumkan ke publik yang dinilai tidak transparan, bahkan terkesan “kucing-kucingan”.
Kritik tersebut disampaikan Muhammad Haris Zulkarnain, salah satu peserta seleksi KPID Kalbar periode 2025–2028.
Ia menyoroti minimnya keterbukaan sejak pelaksanaan Fit and Proper Test pada 25–26 November 2025 hingga menjelang pelantikan, tanpa pengumuman resmi yang dapat diakses publik secara luas.
Fakta yang disampaikan menunjukkan adanya jeda waktu cukup panjang antara rapat internal Komisi I DPRD Kalbar pada 16 Desember 2025 dengan tidak adanya rilis resmi hasil seleksi.
Dalam konteks lembaga negara yang seluruh prosesnya dibiayai oleh uang publik, situasi ini wajar menimbulkan pertanyaan: bagaimana mekanisme penilaian dilakukan, apa dasar penetapan calon terpilih, dan mengapa hasilnya tidak segera diumumkan secara terbuka?
Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 sejatinya memberikan pedoman agar proses seleksi anggota KPI Daerah berjalan akuntabel dan transparan.
Ketika penafsiran regulasi justru berujung pada ketertutupan informasi, risiko yang muncul bukan hanya ketidakpastian hukum bagi peserta, tetapi juga penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara.
Dalam konteks yang lebih luas, seleksi KPID di berbagai daerah kerap menghadapi tantangan serupa. Tidak dapat dipungkiri, sebagian peserta seleksi datang dengan beragam latar belakang dan kepentingan mulai dari afiliasi kelompok, kedekatan politik, hingga menjadikan seleksi sebagai ruang transit menuju jabatan kelembagaan lain.
Kondisi ini menuntut penyelenggara seleksi bekerja lebih ketat, terbuka, dan profesional agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kapasitas, integritas, dan rekam jejak, bukan sekadar kompromi kepentingan.
Perbandingan dengan provinsi lain menjadi relevan. Di sejumlah daerah, hasil seleksi KPID diumumkan secara terbuka, memuat nama peserta terpilih, cadangan, serta nilai akhir, tanpa menimbulkan persoalan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi bukanlah sesuatu yang dilarang secara regulasi.
Seleksi yang berlangsung selama sekitar tujuh bulan, disertai molornya tahapan dan minimnya komunikasi resmi, bahkan berdampak pada perpanjangan masa jabatan komisioner periode sebelumnya. Ini menegaskan bahwa persoalan seleksi bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi juga soal tata kelola waktu, kepastian hukum, dan akuntabilitas institusional.
Langkah yang kini dipertimbangkan peserta mulai dari pengaduan etik, permohonan keterbukaan informasi, hingga jalur hukum merupakan hak konstitusional warga negara. Bagi penyelenggara, kritik ini seharusnya menjadi bahan evaluasi terbuka untuk memperbaiki proses dan memulihkan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, seleksi KPID bukan semata urusan administratif. Ia menyangkut kualitas pengawasan penyiaran, independensi lembaga, dan komitmen negara terhadap prinsip transparansi. Di titik ini, publik tidak sedang menuntut keistimewaan, melainkan hak paling mendasar: mengetahui bagaimana keputusan publik diambil atas nama mereka.
Penulis : Weid Must
Editor : Suluh NTB Editor






























