Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Tak Penuhi Panggilan Kejati NTB

Senin, 17 Februari 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon memberikan keterangan pers di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon memberikan keterangan pers di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

SULUHNTB.COM- – Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon di Mataram, Senin, mengatakan mantan Bupati Lombok Barat tersebut tidak hadir memenuhi panggilan kedua penyidik sebagai saksi karena sedang sakit.

“Jadi, yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit di rumah sakit, ada surat keterangannya. Hari ini kami panggil ulang pun itu ada surat keterangan sakit,” kata Enen.

Oleh karena itu, dia memastikan bahwa penyidik sudah kembali mengagendakan pemeriksaan dengan melayangkan surat panggilan ketiga secara patut kepada Zaini Arony.

“Kami lakukan pemanggilan selanjutnya pada pekan depan. Mungkin nanti kami akan lakukan tindakan lain, melalui pemeriksaan dokter dari kami, dokter independen,” ujarnya

Perihal adanya gugatan praperadilan salah seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Isabel Tanihaha ke Pengadilan Negeri Mataram terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, Enen menyambut baik hal tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

“Kami yakin 100 persen itu, kami siap untuk bertempur di pengadilan,” ucapnya.

Mengenai pelaksanaan sidang perdana dari gugatan praperadilan pada hari ini ditunda karena pihak kejaksaan sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan, Enen mengatakan bahwa institusinya terlambat menerima pemberitahuan dari pihak pengadilan.

“Jadi, kenapa kami tidak hadir itu bukan karena ada alasan lain, kami baru menerima pemberitahuan dari pengadilan soal ada gugatan itu. Insyaallah ke depannya sesuai yang dijadwalkan, kami akan hadir,” kata Enen.

Kejati NTB dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan Isabel yang merupakan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat), Azril Sopandi, yang masih menjalani pidana atas perkara pertama dari aset LCC.

Pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejati NTB Titipkan Mantan Sekda Rosiady Sayuti di Lapas Lombok Tengah, Tersangka Korupsi NCC

Untuk perbuatan pidana dari kedua tersangka, Hasan Basri sebagai ketua tim penyidik dari Kejati NTB menjelaskan kaitan dengan mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 01 berupa lahan seluas 4,8 hektare dari total aset penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT Tripat dalam KSO pembangunan LCC dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera seluas 8,4 hektare.

“Peran dua tersangka ini masing-masing direktur yang melakukan KSO, wujud KSO itu pembangunan LCC. Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau dapat dilakukan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal 8,4 hektare Pemkab Lombok Barat ke Bank Sinarmas. Yang diagunkan tidak semua, hanya satu sertifikat nomor 01,” ujar Hasan.

Kejati NTB dalam penanganan kasus ini telah menyita objek perkara dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang terdiri dari dua sHGB, yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di wilayah Gerimak, Kabupaten Lombok Barat

Berita Terkait

Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM
Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC
Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC
Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Polisi Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN di Lombok Barat, Tiga Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polda NTB Tegas Tangani Kasus Persekusi Jurnalis
Kejati NTB Titipkan Mantan Sekda Rosiady Sayuti di Lapas Lombok Tengah, Tersangka Korupsi NCC

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 22:28 WIB

Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Senin, 17 Februari 2025 - 22:16 WIB

Kajati NTB: Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset NCC

Senin, 17 Februari 2025 - 22:05 WIB

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Tak Penuhi Panggilan Kejati NTB

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:47 WIB

Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:43 WIB

Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terbaru