SULUHNTB – Puluhan mahasiswa dan pemuda asal Kabupaten Lombok Utara menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda NTB, Selasa (16/12/2025).
Mereka mendesak Kapolda NTB agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek revetment yang tengah berlangsung di kawasan pesisir Gili Meno.
Massa aksi menilai proyek pembangunan pelindung pantai tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut. Mereka meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan lingkungan.
Koordinator aksi, Juanda Ali Sahbana, menjelaskan bahwa proyek revetment sejatinya bertujuan melindungi wilayah pantai dari abrasi dan erosi.
Namun, ia menilai pelaksanaannya di Gili Meno justru mengabaikan prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik.
“Tanpa perencanaan yang matang, kajian lingkungan yang komprehensif, serta pelibatan masyarakat pesisir secara bermakna, proyek yang diklaim membawa kemaslahatan justru berpotensi menjadi sumber kerusakan ekologis,” ungkap Juanda dalam orasinya.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek dilakukan secara tergesa-gesa.
Sosialisasi kepada warga dan pelaku usaha setempat disebut hanya dilakukan satu kali dan tanpa penjelasan teknis yang memadai, termasuk soal dampak lingkungan dan tahapan pekerjaan.
Bahkan, lanjut Juanda, sejumlah pelaku usaha di Gili Meno mengaku proyek tersebut tiba-tiba berjalan tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
Menanggapi tuntutan massa, perwakilan Polda NTB, AKBP Teuku Ardiansyah S.H. selaku Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas), menyampaikan komitmen institusi kepolisian untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Kalau saja terbukti dan benar adanya kerusakan ekosistem laut akibat dari aktivitas dari proyek tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Agustus lalu, DPRD Kabupaten Lombok Utara juga sempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD H. Taufik mempertanyakan legalitas perizinan, khususnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun hingga peninjauan dilakukan, pihak pelaksana proyek disebut tidak mampu menunjukkan dokumen AMDAL dan hanya memperlihatkan peta proyek.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait dasar hukum pelaksanaan proyek berskala besar di kawasan pesisir tersebut.
Secara regulasi, proyek yang berdampak signifikan terhadap lingkungan wajib mengantongi izin lingkungan dan AMDAL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan ini juga memuat sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas menekankan perlindungan ekosistem pesisir dan keterlibatan masyarakat.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mensyaratkan persetujuan lingkungan sebagai dasar legalitas setiap proyek.
Massa aksi berharap Polda NTB segera menindaklanjuti laporan dan aspirasi mereka agar proyek revetment Gili Meno tidak meninggalkan dampak ekologis dan sosial yang merugikan masyarakat setempat.***
Penulis : Adriyan Wahyudi
Editor : SuluhNTB Editor






























