Diduga Rangkap Jabatan, ASN PPPK di Lombok Barat Jadi Sorotan Publik. Begini Faktanya!  

Rabu, 29 April 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM – Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Barat kembali memanas.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pernyataan antara Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat dan Inspektorat Kabupaten Lombok Barat terkait status jabatan yang diemban dr. S M.

Isu rangkap jabatan ASN ini mencuat karena dr. S diketahui berstatus sebagai tenaga medis ASN PPPK di salah satu puskesmas di Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat yang sama, ia juga menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang legalitas, perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan disiplin kepegawaian.

Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen, menegaskan bahwa publik perlu memahami persoalan ini secara utuh sebelum menarik kesimpulan.

Saat ditemui di DPRD Lombok Barat, Senin (28/4/2026), ia meminta masyarakat untuk melakukan tabayyun agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Secara aturan kan sudah jelas, yang tidak boleh dilakukan itu merangkap kerja yang mendapat gaji dari APBN atau APBD. PMI kan NGO, bukan pemerintah, disana itu dapat insentif, bukan gaji,” ujar Haris.

Menurut Haris, jabatan yang diemban dr. S di PMI tidak dapat dikategorikan sebagai rangkap jabatan yang melanggar aturan karena statusnya hanya sebagai pegawai pelaksana, bukan pejabat struktural yang memiliki kewenangan manajerial.

“Tidak ada rangkap jabatan, di puskesmas kan hanya pegawai, bukan kepala. Jadi izinnya tidak bermasalah, ini yang perlu diluruskan. Tabayyun dulu, jangan sampai salah persepsi,” tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan Inspektur Lombok Barat, Suparlan.

Baca Juga :  Respon Kilat Damkar Lombok Barat, Selamatkan Rumah Warga dari Si Jago Merah dalam Waktu 20 Menit

Haris memastikan bahwa laporan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut telah diterima dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan awal.

Suparlan SSos, Inspektur Lombok Barat

Menurut Suparlan, informasi yang beredar sebelumnya mengenai hasil audit yang menyatakan tidak ada pelanggaran belum benar. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final.

“Kami sudah terima laporan dari Dinas Kesehatan Lombok Barat. Laporan itu dilampirkan ada oknum ASN yang terindikasi double jabatan,” ujarnya.

Inspektorat, lanjut Suparlan, akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas laporan ini, kami akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Dari hasil pemanggilan baru bisa kita simpulkan apakah ada pelanggaran disiplin atau tidak, baru kemudian disampaikan ke BKD untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Fakta lain yang mengemuka berasal dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinas Kesehatan Lombok Barat. Dalam dokumen tersebut, dr. S disebut mengakui bahwa dirinya memang aktif bekerja di Unit Donor Darah PMI Lombok Barat dengan posisi sebagai Kepala UDD.

Temuan ini memperkuat alasan Inspektorat untuk mendalami apakah jabatan tersebut telah memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang.

Sebab, bagi ASN, setiap aktivitas kerja di luar tugas utama, terlebih dalam posisi strategis, wajib mendapatkan persetujuan dari atasan.
“Ini kan pegawai Lombok Barat, masak sih bekerja lagi sebagai Kepala Unit Donor Darah di PMI Lombok Barat? Siapa yang memberikan izin itu? Yang namanya ASN harus punya izin dari atasan dong, dalam hal ini Bupati Lombok Barat selaku Pimpinan,” tegas Suparlan.

Perbedaan pandangan antara PMI Lombok Barat dan Inspektorat ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus tersebut. Apalagi sebelumnya sempat beredar informasi bahwa persoalan ini telah selesai dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Fakta Terbaru: Kecelakaan Bus Rombongan Nakes RSBS Jember di Jalur Bromo, 8 Tewas dan 44 Luka-Luka

Padahal, berdasarkan penjelasan Inspektorat, pembahasan kasus ini justru baru dimulai pada hari yang sama ketika wawancara dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal dan belum ada keputusan resmi.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Edukasi, Yusri, sebelumnya menilai adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan internal pemerintahan daerah.

Ia bahkan menyebut Bupati Lombok Barat berpotensi “kecolongan” jika benar terjadi praktik rangkap jabatan tanpa prosedur yang sesuai.

Yusri mendesak agar Bupati turun langsung memastikan seluruh proses berjalan transparan. Ia meminta Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menelusuri secara menyeluruh aspek perizinan dan legalitas jabatan yang diemban dr. S.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menegakkan disiplin ASN. Penanganan yang transparan dan objektif sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi penentu apakah dugaan rangkap jabatan ASN ini benar melanggar aturan atau justru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas, publik menanti kejelasan dan ketegasan dari pemerintah daerah agar tidak muncul polemik berkepanjangan.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara PMI dan Inspektorat, kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian. Pemerintah daerah dituntut untuk memberikan jawaban yang jelas, akurat, dan berdasarkan fakta hukum demi menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan aparatur sipil negara di Lombok Barat.***

Penulis : SN-02

Editor : Suluh NTB Editor

Berita Terkait

Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan
Gubernur NTB Tinjau Langsung Jalan dan Jembatan Prioritas di Sumbawa
Semangat Tajdid dan Pemerdayaan: 100 Muslimah Hadiri Kajian Muhammadiyah-’Asyiyah di Masjid Raya Palapa
Ada Apa Pemprov NTB Genjot Perbaikan Jalan Pototano–Seteluk dan Pohgading–Tanjung Geres?
Fakta Terbaru: Kecelakaan Bus Rombongan Nakes RSBS Jember di Jalur Bromo, 8 Tewas dan 44 Luka-Luka
Tingkatkan Sportifitas dan Kreativitas Guru, PGRI KLU Gelar Porsenijar
Muhammad Reza Dilantik Sebagai Ketua Majelis Muda Mentaram. Orasi Perdana Sampaikan Agenda Utama!
Mantan Bupati Lotim Ali BD Sentil  Bupati Pati dan  Bongkar Cara Membangun Daerah Tanpa Naikkan Pajak dan Berutang

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:27 WIB

Diduga Rangkap Jabatan, ASN PPPK di Lombok Barat Jadi Sorotan Publik. Begini Faktanya!  

Jumat, 3 April 2026 - 03:30 WIB

Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:59 WIB

Gubernur NTB Tinjau Langsung Jalan dan Jembatan Prioritas di Sumbawa

Senin, 29 September 2025 - 09:04 WIB

Semangat Tajdid dan Pemerdayaan: 100 Muslimah Hadiri Kajian Muhammadiyah-’Asyiyah di Masjid Raya Palapa

Rabu, 24 September 2025 - 23:19 WIB

Ada Apa Pemprov NTB Genjot Perbaikan Jalan Pototano–Seteluk dan Pohgading–Tanjung Geres?

Berita Terbaru

SOSIAL

Mi6: Tanpa Pendidikan Politik, Demokrasi Hanya Transaksi

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:57 WIB

PARIWISATA

Aruna Senggigi Luncurkan Mandura Multifunction dan Beach Front

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:09 WIB