Presiden Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan Devisa Hasil Ekspor SDA 100% di Indonesia

Senin, 17 Februari 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SULUHNTB.COM — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2025.

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional,” kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia bagi kemakmuran bangsa dan rakyat.

Baca Juga :  Eko Patrio dan Uya Kuya Menyusul Sahroni–Nafa Urbach, Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI

Devisa yang disimpan di dalam negeri akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan berujung pada stabilitas nilai tukar rupiah.

“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” jelas Prabowo.

Prabowo mengatakan selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam banyak disimpan di luar negeri sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia kurang optimal.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pesan Menkeu Sri Mulyani: Politik adalah Perjuangan Mulia, Bukan Ajang Intimidasi

Prabowo melanjutkan bahwa kebijakan devisa hasil ekspor 100% ini akan berlaku khusus sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas bumi dikecualikan.

“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023,” ujarnya.

Prabowo memperkirakan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini devisa hasil ekspor Indonesia akan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” lanjutnya. ***

Penulis : SN-03

Editor : SuluhNTB Editor

Berita Terkait

Said Abdullah Tegaskan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai Tetap Sah dan Terima Gaji
Pesan Menkeu Sri Mulyani: Politik adalah Perjuangan Mulia, Bukan Ajang Intimidasi
Eko Patrio dan Uya Kuya Menyusul Sahroni–Nafa Urbach, Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI
APBN 2026 Catat Rekor, Dana Pendidikan Terbesar Sepanjang Sejarah Capai Rp 757,8 Triliun
Didukung Mayoritas Pemilik Suara, Hendry Ch Bangun Siap Maju
Pesan Wapres Gibran Kepada Penerima BSU di NTB: “Gunakan untuk Sekolah Anak, Bukan Judi Online!”
Diinsiasi TGH Najamuddin, Rocky Gerung Hadir di Lombok Kritisi Demokrasi
Prabowo Pimpin Rapat Virtual Sebelum Bertolak ke Eropa, Bahas Cuaca Ekstrem hingga Program Rakyat

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 19:46 WIB

Said Abdullah Tegaskan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai Tetap Sah dan Terima Gaji

Senin, 1 September 2025 - 10:46 WIB

Pesan Menkeu Sri Mulyani: Politik adalah Perjuangan Mulia, Bukan Ajang Intimidasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Eko Patrio dan Uya Kuya Menyusul Sahroni–Nafa Urbach, Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:23 WIB

APBN 2026 Catat Rekor, Dana Pendidikan Terbesar Sepanjang Sejarah Capai Rp 757,8 Triliun

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:29 WIB

Didukung Mayoritas Pemilik Suara, Hendry Ch Bangun Siap Maju

Berita Terbaru