SULUHNTB.COM– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Sekotong.
Seorang pria berinisial MR (29) ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga menggasak uang tunai Rp4 juta dari sebuah toko di Desa Pelangan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VII/2026/SPKT/Polres Lombok Barat/Polda NTB tertanggal 22 Juli 2026. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia melalui Kasat Reskrim AKP Heddy Permana Putra mengatakan penangkapan dilakukan Tim URC pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Memang benar, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Barat pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 16.00 WITA telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Heddy dalam siaran pers yang diterima SULUHNTB.COM, Kamis (23/7).
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.50 Wita di sebuah toko di Dusun Tirta Sari, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong.
Kejadian itu diketahui setelah anak korban menerima informasi melalui grup WhatsApp keluarga tentang hilangnya uang di toko milik ibunya.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV melalui telepon seluler. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria masuk ke area toko tanpa izin dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam dus, dengan total kerugian mencapai Rp 4 juta.
Berdasarkan laporan korban, Tim URC yang dipimpin Kanit Tipidum Ipda Arsyan Kelvin Sukmana langsung melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sekotong Barat dan segera melakukan pengejaran.
Petugas kemudian menghadang sepeda motor yang ditumpangi pelaku di pertigaan Desa Pelangan. Meski sempat berusaha melarikan diri, MR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, MR mengakui telah melakukan pencurian. Ia mengaku mengetahui lokasi penyimpanan uang setelah sebelumnya membeli pertalite di toko korban, lalu kembali pada dini hari untuk menjalankan aksinya.
“Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, bahwa mengakui telah mengambil uang tersebut dengan cara sebelumnya pelaku membeli pertalite di toko korban, sehingga pelaku mengetahui dimana uang korban disimpan. Kemudian, pelaku melaksanakan aksinya pada waktu dini hari. Sebagian dari uang hasil curian diakuinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” kata AKP Heddy Permana Putra.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp1.620.000. Saat ini MR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan.***
Penulis : SN-01
Editor : SuluhNTB Editor
Sumber Berita: Siaran Pers Polres Lobar










































