Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Toko Rp4 Juta di Sekotong, Sebagian Hasil Curian Sudah Habis

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Sekotong.

Seorang pria berinisial MR (29) ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga menggasak uang tunai Rp4 juta dari sebuah toko di Desa Pelangan.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VII/2026/SPKT/Polres Lombok Barat/Polda NTB tertanggal 22 Juli 2026. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia melalui Kasat Reskrim AKP Heddy Permana Putra mengatakan penangkapan dilakukan Tim URC pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Memang benar, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Barat pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 16.00 WITA telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Heddy dalam siaran pers yang diterima SULUHNTB.COM, Kamis (23/7).

Baca Juga :  Penahanan Bos Debt Collector PT. LNI Ditangguhkan, Korban dan Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan Polresta Mataram

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.50 Wita di sebuah toko di Dusun Tirta Sari, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong.

Kejadian itu diketahui setelah anak korban menerima informasi melalui grup WhatsApp keluarga tentang hilangnya uang di toko milik ibunya.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV melalui telepon seluler. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria masuk ke area toko tanpa izin dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam dus, dengan total kerugian mencapai Rp 4 juta.

Berdasarkan laporan korban, Tim URC yang dipimpin Kanit Tipidum Ipda Arsyan Kelvin Sukmana langsung melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sekotong Barat dan segera melakukan pengejaran.

Petugas kemudian menghadang sepeda motor yang ditumpangi pelaku di pertigaan Desa Pelangan. Meski sempat berusaha melarikan diri, MR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Ringkus Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Gubernur NTB

Saat diinterogasi, MR mengakui telah melakukan pencurian. Ia mengaku mengetahui lokasi penyimpanan uang setelah sebelumnya membeli pertalite di toko korban, lalu kembali pada dini hari untuk menjalankan aksinya.

“Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, bahwa mengakui telah mengambil uang tersebut dengan cara sebelumnya pelaku membeli pertalite di toko korban, sehingga pelaku mengetahui dimana uang korban disimpan. Kemudian, pelaku melaksanakan aksinya pada waktu dini hari. Sebagian dari uang hasil curian diakuinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” kata AKP Heddy Permana Putra.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp1.620.000. Saat ini MR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan.***

Penulis : SN-01

Editor : SuluhNTB Editor

Sumber Berita: Siaran Pers Polres Lobar

Berita Terkait

Polisi Gerak Cepat Ringkus Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Gubernur NTB
Hostel Favorit Turis Asing di Gili Trawangan Ditutup! Ada Apa dengan MyMates Place?
Penahanan Bos Debt Collector PT. LNI Ditangguhkan, Korban dan Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan Polresta Mataram
Hari Pertama Operasi Keselamatan Rinjani 2025, 75 Pengendara Ditilang di Bima Kota
Pj Gubernur NTB Beri Apresiasi untuk Gelaran Fashion Tenun
Pj Gubernur NTB Apresiasi Atlet PWI NTB atas Raihan Medali di Ajang Porwanas
APBD Perubahan 2024, Asisten III: Harapan Kelancaran Sesuai Aspirasi Bersama Legislatif
Aktivitas Edukasi Meriahkan Roadshow Bunda PAUD NTB di TK IT Al-Irsyad Al Islamiyah, Kelurahan Rakam, Lombok Timur

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:31 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Toko Rp4 Juta di Sekotong, Sebagian Hasil Curian Sudah Habis

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:16 WIB

Polisi Gerak Cepat Ringkus Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Gubernur NTB

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:38 WIB

Hostel Favorit Turis Asing di Gili Trawangan Ditutup! Ada Apa dengan MyMates Place?

Selasa, 1 April 2025 - 10:32 WIB

Penahanan Bos Debt Collector PT. LNI Ditangguhkan, Korban dan Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan Polresta Mataram

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:54 WIB

Hari Pertama Operasi Keselamatan Rinjani 2025, 75 Pengendara Ditilang di Bima Kota

Berita Terbaru