SULUHNTB.COM – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing tetap berstatus sah sebagai anggota dewan.
Hal ini merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pernyataan tersebut disampaikan Said saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025). Menurutnya, istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam UU MD3 maupun tata tertib DPR.
“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said Abdullah seperti dilansir Kumparan.
Status Tetap Anggota DPR Hingga PAW
Said menegaskan, meskipun partai politik mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan anggotanya, status keanggotaan di DPR tidak otomatis hilang. Keanggotaan baru berakhir apabila sudah dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selama belum ada PAW, status mereka masih aktif sebagai anggota DPR,” jelas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Hal ini berarti bahwa kelima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing tetap dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai wakil rakyat.
Tetap Terima Gaji
Selain status keanggotaan, Said juga menekankan bahwa hak keuangan tetap melekat. Menurutnya, secara teknis, anggota yang dinonaktifkan tetap menerima gaji bulanan sebagai anggota DPR.
“Kalau dari sisi aspek itu (secara teknis) ya terima gaji,” kata Said menambahkan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa keputusan internal partai tidak serta-merta memengaruhi aspek administratif di DPR.
Hormati Keputusan Partai
Meski menegaskan posisi DPR dalam konteks hukum, Said Abdullah menyatakan dirinya menghormati keputusan partai politik yang menonaktifkan sejumlah kadernya. Ia menyebut hal tersebut merupakan ranah internal partai yang bersangkutan.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” tuturnya.
Dengan demikian, DPR tetap mengacu pada regulasi dan mekanisme yang berlaku, tanpa mengintervensi keputusan internal partai.
Latar Belakang Nonaktif 5 Anggota DPR
Seperti diketahui, lima anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partainya masing-masing buntut dari keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.
Mereka adalahAhmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN)
dan Adies Kadir (Golkar)
Langkah tersebut menjadi perhatian publik karena dianggap berdampak pada representasi politik di parlemen. Namun, dari sisi hukum keanggotaan DPR, status kelima legislator tersebut belum berubah hingga adanya mekanisme PAW resmi.
UU MD3 Jadi Acuan Hukum
UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 menjadi dasar hukum yang memastikan posisi anggota dewan tetap terjaga sampai ada pergantian resmi. Dalam UU tersebut tidak ada klausul yang menyebutkan mengenai status “nonaktif” bagi anggota DPR.
Artinya, meski partai politik berhak memberikan sanksi kepada kader, keberlangsungan status mereka di DPR tetap menunggu proses formal melalui KPU dan pimpinan DPR. ***
Penulis : SN-07
Editor : SuluhNTB Editor