SULUHNTB.COM – Ketua KNPI NTB, Taufiq Hidayat, menegaskan pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, ribuan masyarakat sudah lama menunggu kejelasan, namun hingga kini izin tersebut belum kunjung keluar.
“Ribuan kepala menunggu IPR ini. Sudah berbulan-bulan sejak dijanjikan, tapi tak kunjung terbit. Maluku bisa selesai dalam 27 hari, kenapa NTB tidak bisa? Ini soal keseriusan pemerintah,” tegas Taufiq, Senin (1/9).
Ia menuding Gubernur NTB tidak menunjukkan goodwill dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Masalah IPR disebutnya sudah menjadi isu krusial di tengah masyarakat, terutama koperasi-koperasi tambang yang diinisiasi Kapolda NTB.
“Jangan main-main. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika terus diabaikan, masyarakat bisa marah. KNPI berdiri di depan untuk mendukung pengelolaan tambang berbasis koperasi, tapi pemerintah harus segera mengeluarkan IPR,” tambahnya.
Opik, sapaan akrabnya, juga menyebut alasan regulasi yang kerap dikemukakan pemerintah hanyalah alibi. Menurutnya, NTB sudah memiliki Perda RTRW sehingga tidak seharusnya ada hambatan berarti.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian, Herry Permana, menegaskan pemerintah pusat serius mendorong percepatan IPR di NTB. Ia menyebutkan, provinsi ini ditunjuk sebagai pilot project dan role model dalam kegiatan pertambangan rakyat di Indonesia.
“Penerimaan negara dari pertambangan rakyat, khususnya emas, sangat besar. Karena itu IPR harus dipercepat. NTB menjadi contoh yang mengalahkan Jawa Barat. Tahun depan diharapkan daerah lain menyusul,” ujarnya dalam pertemuan virtual.
Herry mengungkapkan, saat ini terdapat 16 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan di NTB. Antara lain, Blok Pesa dan Blok Natawera di Bima, Blok Lepadi, Ranggo, dan Nangamiro di Dompu, Blok Lemer 19-21 serta Simba 4-5 di Lombok Barat, serta Blok Badi, Lantung 1-2, Tebo, Seloto, dan Brang Iler di Sumbawa.
Menurutnya, pemerintah pusat tengah menyiapkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat penerbitan IPR. Hal itu sekaligus memastikan kesiapan anggaran daerah dalam menyusun dokumen lingkungan hidup serta rencana reklamasi dan pascatambang.
“Diupayakan IPR dalam satu bulan bisa terbit, jangan sampai bertahun-tahun. Bahkan jika WPR sudah keluar, paling lama satu minggu kemudian IPR harus bisa diterbitkan. Teknis bisa dilengkapi sambil berjalan, yang penting masyarakat bisa bekerja,” tegas Herry.
Menanggapi desakan tersebut, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal menyatakan pemerintah provinsi tidak tinggal diam.
Ia menegaskan proses penerbitan IPR terus berjalan sesuai aturan yang berlaku, bahkan pihaknya mendorong agar semua tahapan bisa dipercepat.
“Silakan menyampaikan pendapat, kita tidak bisa melarang. Tapi perlu dipertimbangkan situasi saat ini. Soal tambang, kami terus memproses IPR sesuai regulasi. Bahkan kami dorong agar bisa lebih cepat,” kata Iqbal usai menerima massa HMI di depan Kantor Gubernur NTB.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov NTB telah menggelar coaching clinic bagi koperasi calon pengelola tambang. Tujuannya agar mereka memahami syarat-syarat yang dibutuhkan dan dapat segera melengkapi kekurangan administrasi.
“Biar koperasi tahu apa yang harus dilakukan. Kalau ada persyaratan yang kurang, kami bantu supaya cepat selesai,” tegasnya.
Gubernur menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung pengelolaan pertambangan rakyat yang tertib dan berkelanjutan. Namun ia juga mengingatkan agar semua pihak menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi.
Dengan dinamika ini, NTB kini berada di persimpangan penting antara desakan masyarakat, dorongan pemerintah pusat, dan langkah kehati-hatian pemerintah daerah. Jika sesuai target Kemenko Perekonomian, maka IPR pertama di NTB diharapkan dapat terbit paling lambat akhir September 2025. ***
Penulis : SN-05
Editor : SuluhNTB Editor