SULUHNTB.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menitipkan penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, di Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah. Rosiady ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah terkait pembangunan gedung NTB City Center (NCC).
“Untuk penahanan, kami titipkan tersangka R (Rosiady Husaenie Sayuti) di Lapas Lombok Tengah,” ujar Indra HS, Ketua Tim Penyidik kasus korupsi NCC dari Kejati NTB di Mataram, Kamis.
Penyidik memutuskan tidak menempatkan Rosiady di Lapas Kelas II A Lombok Barat guna menghindari potensi pertukaran informasi dengan tersangka pertama, berinisial DS.
“Patut diduga ada pertukaran informasi jika keduanya ditempatkan di Lapas yang sama, sehingga R kami titip di Lapas Lombok Tengah,” jelasnya.
Kejati NTB menetapkan Rosiady sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik pidana khusus. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.30 Wita.
Usai pemeriksaan, Rosiady keluar dari gedung Kejati NTB mengenakan rompi tahanan merah muda. Petugas kejaksaan langsung menggiringnya menuju mobil tahanan.
Penetapan ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati, yang mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus NCC.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan DS, Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016, sebagai tersangka pertama.
Hasil audit akuntan publik mengungkapkan bahwa kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp15,2 miliar. Kerugian tersebut muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada 2012–2016.
Namun, kerja sama itu tidak berjalan sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 2012. PT Lombok Plaza tidak melaksanakan kewajibannya, termasuk pembangunan gedung yang tak kunjung direalisasikan serta kompensasi pembayaran yang tidak pernah disetorkan kepada Pemprov NTB.***