Kejati NTB Titipkan Mantan Sekda Rosiady Sayuti di Lapas Lombok Tengah, Tersangka Korupsi NCC

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menitipkan penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, di Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah. Rosiady ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah terkait pembangunan gedung NTB City Center (NCC).

“Untuk penahanan, kami titipkan tersangka R (Rosiady Husaenie Sayuti) di Lapas Lombok Tengah,” ujar Indra HS, Ketua Tim Penyidik kasus korupsi NCC dari Kejati NTB di Mataram, Kamis.

Penyidik memutuskan tidak menempatkan Rosiady di Lapas Kelas II A Lombok Barat guna menghindari potensi pertukaran informasi dengan tersangka pertama, berinisial DS.

Baca Juga :  Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!

“Patut diduga ada pertukaran informasi jika keduanya ditempatkan di Lapas yang sama, sehingga R kami titip di Lapas Lombok Tengah,” jelasnya.

Kejati NTB menetapkan Rosiady sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik pidana khusus. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.30 Wita.

Usai pemeriksaan, Rosiady keluar dari gedung Kejati NTB mengenakan rompi tahanan merah muda. Petugas kejaksaan langsung menggiringnya menuju mobil tahanan.

Penetapan ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati, yang mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus NCC.

Baca Juga :  Menjelang Karya Kreatif NTB LSTF 2024, Pj Ketua Dekranasda: Kembangkan Wastra dan Kerajinan Lokal

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan DS, Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016, sebagai tersangka pertama.

Hasil audit akuntan publik mengungkapkan bahwa kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp15,2 miliar. Kerugian tersebut muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada 2012–2016.

Namun, kerja sama itu tidak berjalan sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 2012. PT Lombok Plaza tidak melaksanakan kewajibannya, termasuk pembangunan gedung yang tak kunjung direalisasikan serta kompensasi pembayaran yang tidak pernah disetorkan kepada Pemprov NTB.***

 

 

Berita Terkait

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi
Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB
Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum
Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025
Sidang Ditunda, Aktivis Fihirudin dan Kuasa Hukumnya Tak Gentar Menuntut Keadilan
Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 04:58 WIB

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:54 WIB

Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025

Berita Terbaru