Kejati NTB Benarkan Periksa TGB Terkait Kasus Korupsi NCC

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau terkenal dengan nama Tuan Guru Bajang (TGB). TGB diperiksa terkait ada atau tidaknya keterlibatan TGB dalam kasus korupsi NTB Convention Center (NCC).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra. Namun, Ia tidak memberikan detail pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB periode 2008-2018 itu.

Ia menjelaskan pemeriksaan TGB berlangsung pada hari yang sama dengan penahanan mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Husaini Sayuti. “Iya benar, beliau (TGB) telah kami periksa sebagai saksi,” ujar Efrien melalui pesan singkat, Sabtu (15/2/2025).

TGB diperiksa sejak Kamis (13/2/2025) pagi hingga malam. Dari informasi yang dihimpun, TGB meninggalkan gedung Kejati NTB melalui pintu belakang menghindari sorotan media.

Tim penyidik dalam kasus ini meminta keterangan dari TGB terkait mekanisme serah terima gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) hasil relokasi dari lahan NCC di samping Universitas Bumigora Mataram. Penyidik menduga ada penyimpangan dalam penerimaan Berita Acara Serah Terima (BST) gedung tersebut.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara, Sidang Lanjut ke Pembuktian

“Di RAB seharusnya gedung Labkesda dibangun dengan anggaran Rp12 miliar. Namun dalam BST gedung tersebut hanya senilai Rp6,5 miliar,” ungkap Indra HS, ketua Tim Penyidik kasus ini dari Bidang Pidana Khusus Kejati NTB.

Relokasi gedung Labkesda dilakukan sebagai syarat kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik lahan dengan perusahaan swasta PT Lombok Plaza. Perjanjian BGS ini dilakukan di atas lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno Kota Mataram.

Dalam perjanjian tersebut, PT Lombok Plaza harus merelokasi bangunan Labkesda NTB yang telah berdiri lebih dulu. Untuk itu, Pemprov NTB melalui Dinas PUPR menyusun RAB pembangunan Labkesda yang baru senilai Rp12 miliar untuk dikerjakan oleh PT Lombok Plaza.

Baca Juga :  Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025

Akan tetapi, penyidik Kejati NTB menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak membangun gedung baru Labkesda sesuai RAB. Terdapat selisih biaya pembangunan senilai Rp5,5 miliar.

Indra HS menjelaskan, TGB yang saat itu menjadi Gubernur NTB punya kuasa atas segala aset yang dimiliki oleh Provinsi ini. Sehingga, pemeriksaannya tak jauh-jauh dari kebijakan pemerintahannya.

“Tentunya secara administrasi gubernur sebagai penguasa barang milik daerah, dia punya kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan perjanjian atau kontrak Barang Milik Daerah dengan pihak lain,” imbuh Indra.

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menahan dua tersangka. Pada Januari 2025 Kejati NTB menahan pria inisial DS, mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza. Sementara pada Kkamis (13/2/2025), Kejati NTB menahan Rosiady Husaini Sayuti, mantan Sekda NTB periode 2016-2019. ***

Berita Terkait

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi
Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB
Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum
Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025
Sidang Ditunda, Aktivis Fihirudin dan Kuasa Hukumnya Tak Gentar Menuntut Keadilan
Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 04:58 WIB

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:54 WIB

Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025

Berita Terbaru