SULUHNTB.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagendakan pemeriksaan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan aset pemerintah untuk pembangunan gedung NTB City Center (NCC).
“Belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, masih kami agendakan dalam waktu dekat,” ujar Indra HS, Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi NCC dari Kejati NTB, di Mataram, Kamis (tanggal).
Indra tidak mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan TGB sebagai saksi. Namun, ia memastikan bahwa Kejati NTB telah melayangkan surat panggilan kepada mantan gubernur yang akrab disapa TGB tersebut.
“Yang pasti, hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap TGB. Kami masih mengagendakan, dan surat panggilan sudah kami layangkan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Pertama, DS, yang menjabat sebagai Direktur PT Lombok Plaza pada periode 2012–2016.
Tersangka kedua adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, yang baru ditetapkan pada hari ini.
Hasil audit akuntan publik menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kasus ini. Kerugian tersebut berasal dari nilai aset yang belum terbayarkan dalam kerja sama pengelolaan aset milik Pemprov NTB oleh PT Lombok Plaza pada 2012–2016.
Namun, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban, termasuk membangun gedung yang dijanjikan serta menyetorkan kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB.***