Kejati NTB Jadwalkan Pemeriksaan TGB Zainul Majdi dalam Kasus Dugaan Korupsi NCC

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi

mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi

SULUHNTB.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagendakan pemeriksaan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan aset pemerintah untuk pembangunan gedung NTB City Center (NCC).

“Belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, masih kami agendakan dalam waktu dekat,” ujar Indra HS, Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi NCC dari Kejati NTB, di Mataram, Kamis (tanggal).

Indra tidak mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan TGB sebagai saksi. Namun, ia memastikan bahwa Kejati NTB telah melayangkan surat panggilan kepada mantan gubernur yang akrab disapa TGB tersebut.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2024, Asisten III: Harapan Kelancaran Sesuai Aspirasi Bersama Legislatif

“Yang pasti, hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap TGB. Kami masih mengagendakan, dan surat panggilan sudah kami layangkan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Pertama, DS, yang menjabat sebagai Direktur PT Lombok Plaza pada periode 2012–2016.

Tersangka kedua adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, yang baru ditetapkan pada hari ini.

Baca Juga :  Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Hasil audit akuntan publik menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kasus ini. Kerugian tersebut berasal dari nilai aset yang belum terbayarkan dalam kerja sama pengelolaan aset milik Pemprov NTB oleh PT Lombok Plaza pada 2012–2016.

Namun, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban, termasuk membangun gedung yang dijanjikan serta menyetorkan kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB.***

 

 

Berita Terkait

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi
Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB
Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum
Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025
Sidang Ditunda, Aktivis Fihirudin dan Kuasa Hukumnya Tak Gentar Menuntut Keadilan
Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 04:58 WIB

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:54 WIB

Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025

Berita Terbaru